Berita Klungkung
Toko Berjejaring Menjamur di Klungkung, Anggota Dewan Singgung Jumlah Mini Market dan Swalayan
Menjamurnya toko modern berjejaring di Kabupaten Klungkung, memicu keluhan dari berbagai pihak, terutama pedagang kecil yang merasa sulit bersaing
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Toko Berjejaring Menjamur di Klungkung, Anggota Dewan Singgung Jumlah Mini Market dan Swalayan
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Menjamurnya toko modern berjejaring di Kabupaten Klungkung, memicu keluhan dari berbagai pihak, terutama pedagang kecil yang merasa sulit bersaing.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dan DPRD Klungkung telah membahas Ranperda yang mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Saat pembahasan ranperda tersebut, anggota dewan bahkan menyinggung tentang rasionalisasi jumlah swalayan dan mini market di Klungkung.
Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, I Wayan Kariana.
Menurutnya keberadaan mini market dan super market sangat berpengaruh terhadap keberadaan pasar dan warung tradisional, karena menjadi pesaing (kompetitor) bagi warung tradisional.
Baca juga: Pj Bupati Klungkung Minta Antisipasi Peredaran Narkoba Saat Malam Pergantian Tahun
Akibatnya penjualan pasar dan warung tradisional mengalami penurunan omzet akibat persaingan yang tidak seimbang, belum lagi adanya E-Commerce (pasar online).
"Sehubungan dengan itu perlu dilakukan rasionalisasi jumlah swalayan dan minimarket."
"Apakah Pj Bupati selama ini sudah melakukan rasionalisasi terhadap swalayan dan minimarket?" tanya Wayan Kariana saat membacakan pandangan fraksi dari PDIP, Kamis (19/12/2024).
Sementara Kadek Widya Sumartika dari Golkar meminta pemda menetapkan zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Baca juga: 38 Warga Terjaring Tak Lapor Diri, Satpol PP Sidak Duktang Jelang Nataru di Klungkung
Terutama menetapkan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional.
"Nanti agar perda ini juga mengatur kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan."
"Serta mengatur kerja sama antara pelaku usaha toko swalayan dan pelaku UMKM dalam hal pasokan barangnya," ungkap Kadek Widya Sumartika.
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, Ranperda tersebut, tidak lagi mengatur mengenai jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat didirikan di Kabupaten Klungkung.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengamanatkan, pemerintah daerah mengatur mengenai perizinan, jarak pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan Pasar Rakyat dan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan," ungkap Jendrika, Jumat (20/12/2024). (*)
Berita lainnya di Minimarket di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.