Berita Denpasar

Kapolri Ancam Tindak Tegas Salahgunakan Senjata Api, Polresta Denpasar Lakukan Pengecekan

Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan pengecekan Senjata Api yang digunakan personel berlangsung di Lantai III Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar

Istimewa
Pengecekan senjata api personel Polresta Denpasar 

Kapolri Ancam Tindak Tegas Salahgunakan Senjata Api, Polresta Denpasar Lakukan Pengecekan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan pengecekan Senjata Api yang digunakan personel berlangsung di Lantai III Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Bali pada Senin 23 Desember 2024. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Wakapolresta Denpasar, AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K, yang menekankan pentingnya pemeliharaan senjata api secara berkala. 

Baca juga: TEGAS Sikap Kapolri, Terkait Senjata Api Digunakan Polisi di Luar Prosedur!

"Setiap senjata inventaris harus dijadwalkan untuk latihan guna memastikan kelayakan fungsi senjata tersebut dan mendeteksi jika terdapat kerusakan," ujar AKBP Roy Marantika. 

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api harus selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Disertai pemahaman yang mendalam terhadap aturan terkait demi memastikan anggota Polri yang memegang senpi memiliki kualifikasi yang memadai dalam penggunaan.

Baca juga: Senjata Api Marak Gunakan Polisi di Luar Prosedur, Kapolri Beri Peringatan

Dari pengecekan menunjukkan bahwa seluruh senjata api dalam kondisi bersih, layak pakai, dan kartu izin penggunaan senjata api masih aktif. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pengecekan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan operasional personel serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Dan komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga profesionalitas dan tanggung jawab personelnya dalam penggunaan senjata api, sekaligus memastikan bahwa alat utama tersebut selalu dalam kondisi optimal," tuturnya. 

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan pandang bulu menindak tegas siapapun anggota dan apapun jabatannya jika menggunakan senjata api tidak sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Kapolri usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat 20 Desember 2024. 

"Kalau ada anggota yang melanggar saya kira kami tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kami sudah tunjukkan mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kami proses," tegasnya.

"Jadi kalau masuk pidana juga kami proses, mau etika, mau pidana kami proses," jabarnya.

Berkaca dari beberapa kasus yang ramai menjadi perbincangan dan viral di media sosial salah satunya polisi menembak siswa di Semarang hingga tewas dan rentetan kasus lain, termasuk kasus-kasus pengancaman senpi untuk arogansi.

Kapolri menegaskan bakal melakukan perbaikan dan evaluasi. 

"Upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kami lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para Kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat," tuturnya.

"Melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas," tandasnya. 

Sebagaimana prosedur tetap yang ada dalam institusi kepolisian, Kapolri meminta para personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi. 

"Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP," pungkas Kapolri. (*)

 

Berita lainnya di Senjata Api

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved