Berita Bali

Peningkatan Klaim Kecelakaan Kerja Capai Rp67 Miliar Lebih, Januari-Desember 2024 di Bali Denpasar! 

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, mengatakan resiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih, untuk 8.233  kasus selama Januari-Desember 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih, untuk 8.233  kasus selama Januari-Desember 2024.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, mengatakan resiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja.

"Dimulai dari resiko di jalan saat berangkat ke lokasi kerja ataupun sebaliknya, resiko di lokasi kerja sendiri, maupun di saat ditugaskan dinas keluar oleh perusahaan," katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali

Adalah program yang memberikan perlindungan atas resiko-resiko kecelakaan, yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah, menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca juga: RETAKAN Tebing Pura Uluwatu Masih Dikerjakan, PUPR Badung: Molor, Rampung Pertengahan Januari 2025!

Baca juga: PMI Meninggal Dunia di Luar Negeri, Puskor Hindunesia Mohon Bantuan di Lapor Mas Wapres Gibran

Ilustrasi orang sakit - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih, untuk 8.233  kasus selama Januari-Desember 2024.
Ilustrasi orang sakit - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih, untuk 8.233  kasus selama Januari-Desember 2024. (Pixabay)

"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ungkapnya.

Saat terjadi resiko ini, kata Cep Nandi Yunandar, BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan sehingga para pekerja tidak perlu cemas selama bekerja. Hal ini sesuai dengan tagline BPJamsostek, yakni "Kerja Keras Bebas Cemas". 

"Jika dilihat selama tahun 2024, JKK yang diproses oleh BPJamsostek Cabang Bali Denpasar sudah mencapai 8.233 kasus dengan nilai klaim Rp67 miliar lebih. Artinya sebanyak 8.000an pekerja yang ada di Denpasar mengalami kecelakaan pada saat bekerja, artinya ada peningkatan dari tahun lalu,"ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan terus meningkatnya klaim JKK  seiring bertambahnya jumlah peserta menandakan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Pada tahun  2024 ini, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

Ia mengungkapkan, bahwa selama beberapa tahun terakhir, jumlah klaim program JKK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Cep Nandi Yunandar menekankan, bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.

Termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik, dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.

Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved