Berita Bali

Peningkatan Klaim Kecelakaan Kerja Capai Rp67 Miliar Lebih, Januari-Desember 2024 di Bali Denpasar! 

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, mengatakan resiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, telah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp67 miliar lebih, untuk 8.233  kasus selama Januari-Desember 2024. 

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha, agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved