PPPK 2024

Link Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK 2024 Tahap 1 Lengkap dengan Tata Caranya

Link pengisian daftar riwayat hidup Seleksi PPPK 2024 tahap 1 lengkap dengan cara dan informasi lengkap mengenai PPPK 2024.

|
Istimewa
Ilustrasi - Link Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK 2024 Tahap 1 Lengkap dengan Tata Caranya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Link pengisian daftar riwayat hidup Seleksi PPPK 2024 tahap 1 lengkap dengan cara dan informasi lengkap mengenai PPPK 2024.

Pengumuman kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 akan dilakukan mulai tanggal 31 Desember. 

Pengumuman ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Nah bagi Anda yang dinyatakan lolos tahap seleksi PPPK 2024, diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup atau DRH PPPK 2024.

Namun jangan risau, Tribun Bali menyajikan informasi lengkap terkait cara pengisian daftar riwayat hidup sehingga Anda tak perlu kebingungan lagi untuk mengisinya.

Baca juga: Momen Menyentuh Lihadnyana 2,5 Tahun Jadi PJ Bupati Buleleng, Terkesan Ubah Status Non ASN Jadi PPPK

Pengisian ini akan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go,id. 

Jadwal pelaksanaan pengisian DRH PPPK 2024 akan berlangsung selama 1 bulan, yakni mulai 1 hingga 31 Januari Tahun 2025.

Perlu dicatat jika daftar riwayat hidup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2024 akan diisi secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Lantas bagaimana cara lengkap dan mudah mengisi DRH PPPK 2024?

Simak informasi selengkapnya di sini!

Alur Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK 2024:

Dilansir Kompas.com, hal pertama yang perlu Anda melakukan untuk mengisi DRH adalah dengan masuk atau login ke akun masing-masing calon PPPK. 

Anda akan masuk dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar.

Begini tahapan pengisian daftar riwayat hidup PPPK 2024 dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id Login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password

2. Di dashboard peserta akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

3. Masukkan kode captcha dan klik tombol

4. Selanjutnya Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK, klik Simpan

5. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Terkesan Bisa Ubah Status Non ASN Jadi PPPK, Momen Lihadnyana 2,5 Tahun Jadi PJ Bupati Buleleng

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Sehingga peserta lolos PPPK diimbau untuk mengisikan data dengan benar dan teliti.

Peserta masih dapat mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Setelah melakukan pengisian DRH, peserta PPPK 2024 wajib mencetaknya, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat.

Setelah dicetak, peserta mengisi data-data yang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH tersebut.

Nantinya, DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage.

Artinya, file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama. 

Itulah tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK 2024.

Syarat Lulus PPPK 2024

Apa saja syarat kelulusan PPPK 2024?

Dilansir TribunMakassar, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Pendaftar PPPK lebih dimudahkan dibanding CPNS.

Passing grade merupakan nilai ambang batas agar pelamar bisa lulus seleksi.

Passing grade berlaku dalam seleksi CPNS.

Sebagai gantinya, kelulusan peserta PPPK 2024 ditentukan dengan syarat berdasarkan peringkat terbaik.

Bagaimana sistem kelulusannya?

Melansir laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

"Itu artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," lanjutnya.

Baca juga: Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1? Pastikan untuk Isi Daftar Riwayat Hidup, Begini Caranya

Tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.

Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

"Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," kata Aba.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi selanjutnya, ada Wawancara.

Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran PPPK Periode I Tahun 2024 sudah ditutup Minggu (20/10/2024) pukul 23.59 WIB

Berdasarkan jadwal, hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode I tersebut akan diumumkan pada 30 Oktober - 1 November 2024.

Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca juga: NEKAT Hamili Murid Lantas Dipecat! Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oknum PPPK di Buleleng

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024

Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024

Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024

Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024

Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024

Penarikan data final: 12 - 14 November 2024

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024

Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024

Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025

Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025

Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Itu dia informasi lengkap mengenai cara pengisi DRH PPPK 2024, syarat dan tahapan seleksi PPPK 2024

Semoga membantu!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved