Berita Buleleng

NEKAT Hamili Murid Lantas Dipecat! Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Oknum PPPK di Buleleng

Usai sang guru yang diberhentikan tidak hormat, alias dipecat, kini kasus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan kasus pelecehan seksual.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus oknum guru PPPK yang dikabarkan menghamili muridnya, berbuntut panjang. 

Usai sang guru yang diberhentikan tidak hormat, alias dipecat, kini kasus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Pada salah satu sekolah di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yang kini sedang diselidiki polisi. Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk melakukan gelar perkara.

Baca juga: HAMILI Siswi, Oknum Guru PPPK Diberhentikan Tidak Hormat! Langgar Etika Profesi di Buleleng 

Baca juga: TREND Hamil Dulu Baru Nikah Jadi Sorotan Dewan Muda Asal Gianyar, Ini Kata Gek Diah 

Baca juga: BUJUK RAYU Siap Tanggung Jawab Kalau Hamil, GDS Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Persetubuhan Anak

ILUSTRASI -  Kasus oknum guru PPPK yang dikabarkan menghamili muridnya, berbuntut panjang. 

Usai sang guru yang diberhentikan tidak hormat, alias dipecat, kini kasus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi.
ILUSTRASI -  Kasus oknum guru PPPK yang dikabarkan menghamili muridnya, berbuntut panjang.  Usai sang guru yang diberhentikan tidak hormat, alias dipecat, kini kasus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, ada dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi. (TRIBUN GROUP)

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini memang belum dilaporkan secara resmi. Walau demikian, pihaknya menerima informasi masyarakat ihwal dugaan kasus pelecehan seksual itu. 

"Berdasarkan informasi diselidiki dulu, untuk mengetahui kepastian dugaan peristiwa itu," ujarnya Jumat (20/12/2024). 

Penanganan penyelidikan ini, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Terlebih kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

Kata AKP Diatmika, penyelidikan ini untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti guna memastikan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Saat ini perkembangannya masih didalami penyidik dari unit PPA

"Kalau memang terjadi, tindak lanjutnya dilakukan gelar perkara. Nanti bagaimana hasil gelarnya, kita menunggu perkembangan," ucapnya. 

Sebelumnya, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat, padahal baru setahun diangkat.

Ilustrasi - Sebelumnya, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat, padahal baru setahun diangkat.
Ilustrasi - Sebelumnya, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat, padahal baru setahun diangkat. (Istimewa)

 

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pemberhentian oknum PPPK berusia 30 tahunan itu karena melakukan perbuatan asusila, yang menyebabkan salah satu muridnya sampai hamil.

Padahal oknum guru itu sudah memiliki istri. Namun oknum guru itu mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Buleleng, Made Astika mengungkapkan, oknum guru laki-laki itu sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 1 Desember 2024, lantaran melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika profesi. 

"Pertama ada ancaman pada muridnya, kedua terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan profesi gurunya. Yakni mencintai murid (perempuan) secara berlebihan dan sampai kepada beberapa peserta didik," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, lanjut Astika, kasus ini belum ada setahun. Pasca kasus ini mencuat, kepala sekolah maupun Disdikpora sudah melakukan pembinaan pada oknum guru bersangkutan. 

"Kita telah laksanakan pembinaan dan kita lanjutkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), hingga akhirnya diputuskan memang benar yang bersangkutan, melakukan pelanggaran etik. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved