Berita Buleleng

HAMILI Siswi, Oknum Guru PPPK Diberhentikan Tidak Hormat! Langgar Etika Profesi di Buleleng 

Informasinya, oknum guru berusia 30 tahunan itu melakukan perbuatan asusila, yang menyebabkan salah satu muridnya hamil.

Tribun Lampung
ILUSTRASI - Baru setahun diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang oknum guru salah satu sekolah di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, malah diberhentikan dengan tidak hormat. Ini dikarenakan oknum guru bersangkutan terbukti melanggar etika profesi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Baru setahun diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang oknum guru salah satu sekolah di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, malah diberhentikan dengan tidak hormat. Ini dikarenakan oknum guru bersangkutan terbukti melanggar etika profesi.

Informasinya, oknum guru berusia 30 tahunan itu melakukan perbuatan asusila, yang menyebabkan salah satu muridnya hamil.

Padahal oknum guru itu sudah memiliki istri. Namun oknum guru itu mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Buleleng, Made Astika, saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pemberhentian oknum guru PPPK itu.

Dikatakan jika oknum guru laki-laki itu, sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 1 Desember 2024, lantaran melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika profesi.

Baca juga: KABAR DUKA, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Kapal Pesiar, Ardika Dikenal Sosok Pekerja Keras!

Baca juga: Proyek Penataan Tebing di Uluwatu Badung Terancam Molor

 

"Pertama ada ancaman pada muridnya, kedua terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan profesi gurunya. Yakni mencintai murid (perempuan) secara berlebihan dan sampai kepada beberapa peserta didik," ungkapnya dikonfirmasi Kamis (19/12/2024)

Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, lanjut Astika, kasus ini belum ada setahun. Pasca kasus ini mencuat, kepala sekolah maupun Disdikpora sudah melakukan pembinaan pada oknum guru bersangkutan. 

"Kita telah laksanakan pembinaan dan kita lanjutkan ke sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), hingga akhirnya diputuskan memang benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.

Lantas disinggung upaya antisipasi agar hal serupa tidak terjadi kembali, Astika mengatakan sejatinya Disdikpora sudah kerap melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual.

"Sosialisasi sudah kerap kami laksanakan. Namun ini kan oknum. Jadi jangan digeneralisasi seluruh ASN demikian," tandasnya. 

Sementara Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pemberhentian tidak hormat pada oknum PPPK tersebut merupakan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

Apalagi oknum bersangkutan melanggar etika profesi. "Keputusan ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dan diatur berdasarkan standar dan norma," ucapnya singkat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved