Berita Buleleng

Tunggakan Pembayaran Pelanggan Capai Rp7 M, Dirut Perum Tirta Buleleng Sebut Itu Akumulasi

Dikatakan dia, secara umum jumlah tunggakan pembayaran di tahun 2024 sudah berkurang. Terbukti dari rasio efektivitas penagihan yang naik.

Pixabay
ILUSTRASI - Tunggakan pembayaran air di Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng mencapai Rp 7 miliar. Tunggakan ini merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.  

TRIBUN-BALI.COM - Tunggakan pembayaran air di Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng mencapai Rp 7 miliar. Tunggakan ini merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana. Dikatakan dia, secara umum jumlah tunggakan pembayaran di tahun 2024 sudah berkurang. Terbukti dari rasio efektivitas penagihan yang mengalami peningkatan. 

"Dilihat dari rasio efektivitas penagihan kita yang mengalami peningkatan, dari sebelumnya 90,3 persen sekarang sudah 90,5 persen," ucapnya Senin (30/12).

Baca juga: GERAI Nakal Ditertibkan Petugas di Gilimanuk, Gunakan Bahu Jalan Hingga Ganggu Arus Lalu Lintas

Baca juga: VA Sembunyikan 19 Paket Sabu di Rumah Nenek, Pria Munduk Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp1 M

BAYAR TAGIHAN - Seorang pelanggan saat membayar tagihan air di kantor Perumda Tirta Hita Buleleng, Senin (30/12).
BAYAR TAGIHAN - Seorang pelanggan saat membayar tagihan air di kantor Perumda Tirta Hita Buleleng, Senin (30/12). (MER/Tribun Bali)

Kendati demikian, jumlah tunggakan pembayaran tergolong masih tinggi. Lestariana mengatakan nilai tunggakan seluruh cabang hingga kantor pusat sekitar Rp 7 miliar. "Jumlah ini merupakan akumulasi sampai akhir Desember," imbuhnya. 

Disinggung mengenai keringanan mencicil bagi pelanggan yang menunggak, Lestariana mengatakan kebijakan cicilan diberikan untuk sambungan baru. Selain itu juga diberikan untuk pelanggan yang tagihannya membengkak secara tiba-tiba. 

"Kadang ada rumah tangga yang salurannya bocor, menyebabkan tagihannya melonjak tinggi. Itulah yang kita beri kebijakan bisa dicicil berapa kemampuannya," ucap dia. 

Dikatakan pula, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran, secara ketentuan diberikan surat pemberitahuan agar melakukan pembayaran. Apabila dalam dua bulan tunggakan masih belum dibayar, maka diberlakukan penyegelan. 

"Kalau selama tiga bulan lebih tidak melakukan pembayaran, tentu kita lakukan pencabutan meter. Itu sanksi yang kita berikan. Tapi kalau pelanggan ada mengajukan mohon tempo beberapa saat, tentu kita berikan toleransi sesuai dengan tempo yang diminta," ucapnya. 

Lestariana menambahkan, kendati saat ini sedang santer pemberitaan tentang kenaikan PPN 12 persen, pihaknya meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir. Sebab kenaikan PPN 12 Persen tidak mempengaruhi harga air. 

"Terkait pajak, tidak berpengaruh terhadap kenaikan harga air secara langsung. Karena air melalui perpipaan itu dibebaskan dari PPN," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved