Politik Nasional

SEMUA Parpol Bisa Usung Capres! Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold 

MK juga menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. 

PIXABAY
Ilustrasi pengadilan - MK juga menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.  

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ucapnya. 

“Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (tribun network/dng/mar/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved