Politik Nasional
DAMPAK Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK Pada Peta Politik & Demokrasi Indonesia
Presidential threshold 20 persen resmi dihapus. Hal ini menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM - Presidential threshold 20 persen resmi dihapus. Hal ini menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Karena akan membuka jalan bagi lebih banyak calon presiden, sekaligus memicu perdebatan tentang dampaknya terhadap stabilitas politik dan representasi masyarakat.
Baca juga: LEGOWO, Tim Mulia-PAS Tak Lakukan Gugatan ke MK, Beri Catatan Terkait Tingginya Golput
Baca juga: SEMUA Parpol Bisa Usung Capres! Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold
Apa Tujuan Diterapkannya Presidential Threshold?
Penerapan presidential threshold bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dengan memastikan bahwa hanya partai atau koalisi partai dengan dukungan kuat yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat mencegah fragmentasi politik dan memastikan stabilitas pemerintahan.
Bagaimana Kontroversi Presidential Threshold?
Meskipun dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas politik, presidential threshold telah menjadi subjek kontroversi. Sejak diterapkan, ketentuan ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkali-kali, dengan alasan membatasi hak warga negara untuk dipilih dan mengurangi keragaman pilihan bagi pemilih.
Namun, MK secara konsisten menolak gugatan-gugatan tersebut, dengan alasan bahwa penetapan ambang batas merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang.
Bagaimana Proses Presidential Threshold Dihapus?
Pada 2 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa presidential threshold tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, yang berargumen bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional warga negara dan menguntungkan partai-partai besar.
Apa Dampaknya terhadap Peta Politik Indonesia?
Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan mengubah dinamika politik Indonesia secara signifikan. Semua partai politik, besar atau kecil, kini memiliki kesempatan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi besar.
Hal ini dapat meningkatkan jumlah kandidat yang bersaing dalam pemilihan dan mendorong partisipasi politik yang lebih luas, namun dengan konsekuensi adanya fragmentasi suara dan mempersulit pembentukan pemerintahan yang stabil.
Bagaimana Sikap Partai Politik terhadap kebijakan ini?
Sikap partai politik terhadap penghapusan presidential threshold beragam. Partai-partai besar seperti Gerindra dan PKB sebelumnya menolak ide penghapusan ambang batas ini dengan alasan akan timbul gangguan stabilitas politik, serta sulitnya mencapai konsensus dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jokowi Beri 2 Jempol untuk Prabowo, Presiden Sempat Batuk Saat Pidato APBN 2026 |
![]() |
---|
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
MEGAWATI Ingatkan Kepala Daerah Kader PDIP, Waspada Terjerat Kasus Hukum, Koster-Giri Go to Jakarta |
![]() |
---|
TITAH Megawati, Kepala Daerah PDIP Ikuti Retreat Gelombang II, Koster & 8 Bupati/Walikota dari Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.