Berita Buleleng
Kejari Buleleng “Kerangkeng” 8 Koruptor! Sepanjang 2024 Kembalikan Rp1,6 Miliar Uang Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2024. Para koruptor pun kini telah dikirim ke penjara untuk menjalani hukumannya.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, tiga dari tujuh kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Walau demikian, seluruh perkara sudah dieksekusi, alias sudah diketok palu hukumannya oleh majelis hakim.
Lanjut dipaparkan, kasus pertama yang sudah menjalani eksekusi badan yakni tanggal 18 Maret 2024. Kasus tersebut adalah pengelolaan BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 199.477.500.
Baca juga: NEKAT Maling Sepeda Motor di Jimbaran, Bule Rusia Terekam CCTV, Polisi Tangkap Tersangka di Ungasan
Baca juga: SAMPAH Kiriman Jadi Sumber Kehidupan, Giri Prasta Kisahkan, Sebut Rencana Datangkan Kapal Penangkap

Selanjutnya Kejari Buleleng menangani kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes juga terjadi di BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan terpidana Made Agus Tedi Arianto. "Terpidana kasus ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 274.708.794," ujarnya, Jumat (3/1).
Ada juga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terpidana Ni Putu Sriastini, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 29 November 2024. Kerugian negara yang diakibatkannya sebanyak Rp 89.100.000.
Selain menuntaskan kasus Tipikor di BUMDes, Kejari Buleleng juga menyelesaikan kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Made Ediana Gandhi. Kasus yang menyebabkan kerugian senilai Rp 255.183.950 ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 28 Maret 2024.
Adapula kasus Tipikor pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya dari tahun 2006-2019.
"Kasus ini melibatkan terpidana H. Suwanto yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 100 juta," sebutnya.
Selanjutnya Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Fahrur Rozi, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 10 September 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar.
Terakhir penyalahgunaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terpidana Gede Sudiarta, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 30 Desember 2024. Dengan kerugian negara sebanyak Rp 598.296.700. "Total kerugian negara dari 7 perkara tindak pidana korupsi ini sebanyak Rp 7.516.766.944," ungkapnya.
Kata Kajari Buleleng, pengembalian keuangan negara jalur pidana khusus di tahun 2024, yakni uang sitaan sebanyak Rp 37.500.000, denda sebesar Rp 1.557.784.414, uang pengganti sebanyak Rp 2.083.500, uang rampasan sebesar Rp 1 juta, dan barang rampasan senilai Rp 2.825.000. "Adapun total dari semua pengembalian kerugian negara tersebut di tahun 2024, sebesar Rp 1.601.192.914," ucapnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.