PPPK 2024

Jadwal Seleksi PPPK Lengkap dengan Link dan Tata Cara Pengisian DRH Tahap 1, Batas Hingga 31 Januari

Jadwal seleksi PPPK lengkap dengan link dan tata cara pengisian daftar riwayat hidup tahap 1, batas waktu hingga 31 Januari 2025.

MER/Tribun Bali
PESERTA PPPK - Pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Buleleng, Bali belum lama ini - Jadwal Seleksi PPPK Lengkap dengan Link dan Tata Cara Pengisian DRH Tahap 1, Batas Hingga 31 Januari 

3. Masukkan kode captcha dan klik tombol

4. Selanjutnya Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK, klik Simpan 

5. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klikSimpan

6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Masuk Tahap Pemberkasan, Lulusan PPPK Gianyar Serbu Pelayanan SKCK Polres Gianyar

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Sehingga peserta lolos PPPK diimbau untuk mengisikan data dengan benar dan teliti.

Peserta masih dapat mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Setelah melakukan pengisian DRH, peserta PPPK 2024 wajib mencetaknya, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat.

Setelah dicetak, peserta mengisi data-data yang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH tersebut.

Nantinya, DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage.

Artinya, file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama. 

Itulah tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK 2024.

Syarat Lulus PPPK 2024

Apa saja syarat kelulusan PPPK 2024?

Dilansir TribunMakassar, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved