Korupsi di Bali
Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2024.
Para koruptor pun kini telah dikirim ke penjara untuk menjalani hukumannya.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, tiga dari tujuh kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca juga: VIDEO Modus Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi
Walau demikian, seluruh perkara sudah dieksekusi, alias sudah diketok palu hukumannya oleh majelis hakim.
Lanjut dipaparkan, kasus pertama yang sudah menjalani eksekusi badan yakni tanggal 18 Maret 2024.
Kasus tersebut adalah pengelolaan BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 199.477.500.
Baca juga: Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar, Modus Pinjaman Fiktif
Selanjutnya Kejari Buleleng menangani kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes juga terjadi di BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan terpidana Made Agus Tedi Arianto.
"Terpidana kasus ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp274.708.794," ujarnya Jumat (3/1/2024).
Ada juga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terpidana Ni Putu Sriastini, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 29 November 2024.
Baca juga: KASUS Korupsi Perbekel Dawan Kaler, Sudarmawa Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka!
Kerugian negara yang diakibatkannya sebanyak Rp89.100.000.
Selain menuntaskan kasus Tipikor di BUMDes, Kejari Buleleng juga menyelesaikan kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Made Ediana Gandhi.
Kasus yang menyebabkan kerugian senilai Rp255.183.950 ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 28 Maret 2024.
Adapula kasus Tipikor pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya dari tahun 2006-2019.
"Kasus ini melibatkan terpidana H. Suwanto yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 100 juta," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.