Berita Klungkung

KASUS Korupsi Perbekel Dawan Kaler, Sudarmawa Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka!

Hal ini menyusul penahananya sebagai tersangka dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.

ISTIMEWA
DITAHAN - Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, I Kadek Sudarmawa saat ditahan oleh Kejari Klungkung, Selasa (10/12). 

TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini menyusul penahananya sebagai tersangka dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung Wayan Suteja mengatakan, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu ke Kejari Klungkung. Hal ini untuk memastikan status dari Perbekel Dawan Kaler

“Meskipun sudah ada beritanya di media, agar secara resmi kami dapat penjelasan soal status Perbekel Dawan Kaler dari pihak kejaksaan. Kami akan bersurat terlebih dahulu,” ujar Suteja, Selasa (10/12).

Baca juga: BOCOR Sistem Aplikator Ojol Terungkap! DPRD Rapat Bahas Plat Non DK Beroperasi di Bali

Baca juga: IPPY Tewas Tertindih Sepeda Motor, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal Saat Hujan Deras di Jembrana

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin (9/12/2024).
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin (9/12/2024). (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Mejurut Suteja, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. 

“Kalau sudah menjadi tersangka kasus korupsi, terlepas ditahan atau tidak, bupati memberhentikan sementara. Kemudian mengangkat Sekdes (sekretaris desa) menjadi Plt. Jabatan Plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht,” terang Suteja.  

Jika nanti keputusan pengadilan memutuskan Sudarmawa bersalah, maka akan langsung diberhentikan sebagai perbekel. Sebaliknya, jika dinyatakan Sudarmawa tidak bersalah, maka statusnya sebagai perbekel akan dikembalikan.

Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung pada Senin (10/12). Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 hingga tahun 2020.

Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masinh-masing unit usaha. 

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. 

Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya. 

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp 1.500.000.000.

“Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan),” jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved