Berita Bali
BOCOR Sistem Aplikator Ojol Terungkap! DPRD Rapat Bahas Plat Non DK Beroperasi di Bali
Pada rapat tersebut juga disampaikan ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodir adanya plat non DK.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Komisi II DPRD Bali menggelar rapat kerja membahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali, Selasa (10/12).
Dalam rapat tersebut juga turut dihadiri Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali dan stakeholder lainnya.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih menerangkan rapat kerja tersebut bertujuan mendalami apakah sebenarnya aplikator-aplikator ojek online (Ojol) ini berperan banyak dalam penyumbangan plat non DK yang beroperasi di Bali.
“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40 di mana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan ini pun diakui oleh PDOI.
Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasi di Bali plat non DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas, Ajus.
Lebih lanjutnya, Ajus mengatakan kebocoran sistem tersebut bukan unsur kesengajaan atau pembiaran dari aplikator.
Baca juga: IPPY Tewas Tertindih Sepeda Motor, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal Saat Hujan Deras di Jembrana
Baca juga: TEWAS Saat Gali Batu Tabas, Ketut Arianta Meninggal Dunia Tertimbun Material Galian C di Karangasem

Namun memang perlu ada penyempurnaan sehingga ia meminta kepada aplikator untuk menyempurnakan sistem mereka dan melakukan pernyataan resmi dengan komitmen tersebut.
Sementara terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, akan didalami lagi oleh DPRD Bali apakah Pergub Nomor 40 ini perlu diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya beserta dengan sanksi-sanksi apabila aplikator maupun ojek offline juga travel-travel offline tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di Dewan maupun Dinas-dinas terkait,” imbuhnya.
Para aplikator dalam rapat tersebut diminta membuat pernyataan tertulis bahwa memang ini tidak ada unsur kesengajaan dari aplikator atau pembiaran plat kendaraan non DK beroperasi di Bali.
Sehingga perlu diadakannya penyempurnaan terhadap pengawasan maupun sistem aplikasi tersebut sehingga celah-celah ini tidak bisa dimanfaatkan berulang-ulang.
“Makanya tadi saya sebutkan bahwa penting sekali adanya Perhimpunan driver online seperti PDOI untuk membantu pengawasan ini karena merekalah yang pelaku sebenarnya dan kita butuh masukkan untuk sama-sama mengawasi aplikator ini.
Aplikator pun sebenarnya butuh yang namanya perhimpunan-perhimpunan ini karena semakin sempurna sistem mereka semakin baik juga mereka bisa memberikan service,” bebernya.
Pada rapat tersebut juga disampaikan ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodir adanya plat non DK.
Namun Ajus menekankan itu oknum sehingga DPRD Bali telah mengundang koperasi-koperasi yang menjadi mitra aplikator sehingga mereka bisa menjawab secara langsung dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi operasional mereka.
Sasana Darmawan Klub Siap Dukung Penuh Petinju Muda Bali Surya Dharma Mendunia |
![]() |
---|
DIALOG Alot Berujung Baik, Istri Budiasa Alami Depresi & Mau Diajak ke RSJ Bangli |
![]() |
---|
Polda Bali Gelar Apel Operasi Patuh Agung 2025, Kapolda Beri Peringatan Pengendara Pakai HP |
![]() |
---|
TRAGEDI KMP Tunu Pratama Jaya! Sudiartini Bertemu Suami di Mimpi, Bilang Akan Pulang Hari ini |
![]() |
---|
MERINDING! Lukman Mengira Suara Hantu di Tengah Lautan Selat Bali, Ternyata Belasan Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.