Korupsi di Bali

Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2

Net/google
Ilustrasi Korupsi - Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes 

Selanjutnya Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Fahrur Rozi, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 10 September 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar.

Terakhir penyalahgunaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terpidana Gede Sudiarta, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 30 Desember 2024.

Dengan kerugian negara sebanyak Rp598.296.700.

"Total kerugian negara dari 7 perkara tindak pidana korupsi ini sebanyak Rp7.516.766.944," ungkapnya. 

Kata Kajari Buleleng, pengembalian keuangan negara jalur pidana khusus di tahun 2024, yakni uang sitaan sebanyak Rp37.500.000, denda sebesar Rp1.557.784.414, uang pengganti sebanyak Rp2.083.500, uang rampasan sebesar Rp1 juta, dan barang rampasan senilai Rp2.825.000.

"Adapun total dari semua pengembalian kerugian negara tersebut di tahun 2024, sebesar Rp 1.601.192.914," ucapnya. 

Ihwal kasus Tipikor ini pula, imbuh Edi Irsan, pihaknya di Kejari Buleleng sejatinya sudah melakukan upaya preventif.

Yakni berupa penyuluhan dan penerangan hukum, dengan melibatkan juga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan BUMDes

Walau demikian masih ada saja pengelola BUMDes yang terjerat kasus Tipikor, tak terkecuali di LPD.

Terbukti saat ini Kejari Buleleng masih menangani perkara dugaan Tipikor di tiga LPD. Yang mana seluruhnya saat ini dalam tahap tuntutan. 

Di antaranya penyalahgunaan keuangan LPD Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa Anak Agung Istri Agung.

Kerugian keuangan negara senilai Rp952.870.985

Kemudian dugaan tipikor dalam penyalahgunaan keuangan di LPD Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa I Gede Sudiarta yang kerugian keuangan negara senilai Rp 598.298.700.

Lalu dugaan tipikor pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tahun 2014 hingga 2020, dengan terdakwa I Ketut Rencana yang kerugian keuangan negara senilai Rp1.555.716.674,49

Tak hanya di LPD, Kejari Buleleng juga menemukan adanya adanya indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 sampai 2021.

Tersangkanya yakni Nyoman Supardi MP dan I Kadek Budiasa, yang kerugian keuangan negara senilai Rp 437.420.200.

Terakhir dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terdakwa Ni Putu Sriastini, yang kerugian keuangan negara Rp89.100.000. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved