Korupsi di Bali
Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kejari Buleleng Penjarakan 8 Koruptor Sepanjang Tahun 2024, 3 dari 7 Berupa Kasus BUMDes
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sukses membuat delapan koruptor dari tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor), tidak mampu berkutik di tahun 2024.
Para koruptor pun kini telah dikirim ke penjara untuk menjalani hukumannya.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, tiga dari tujuh kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca juga: VIDEO Modus Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi
Walau demikian, seluruh perkara sudah dieksekusi, alias sudah diketok palu hukumannya oleh majelis hakim.
Lanjut dipaparkan, kasus pertama yang sudah menjalani eksekusi badan yakni tanggal 18 Maret 2024.
Kasus tersebut adalah pengelolaan BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 199.477.500.
Baca juga: Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar, Modus Pinjaman Fiktif
Selanjutnya Kejari Buleleng menangani kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes juga terjadi di BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan terpidana Made Agus Tedi Arianto.
"Terpidana kasus ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp274.708.794," ujarnya Jumat (3/1/2024).
Ada juga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terpidana Ni Putu Sriastini, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 29 November 2024.
Baca juga: KASUS Korupsi Perbekel Dawan Kaler, Sudarmawa Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka!
Kerugian negara yang diakibatkannya sebanyak Rp89.100.000.
Selain menuntaskan kasus Tipikor di BUMDes, Kejari Buleleng juga menyelesaikan kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dengan terpidana Made Ediana Gandhi.
Kasus yang menyebabkan kerugian senilai Rp255.183.950 ini sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 28 Maret 2024.
Adapula kasus Tipikor pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya dari tahun 2006-2019.
"Kasus ini melibatkan terpidana H. Suwanto yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 5 Juni 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 100 juta," sebutnya.
Selanjutnya Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Fahrur Rozi, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 10 September 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar.
Terakhir penyalahgunaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terpidana Gede Sudiarta, yang sudah menjalani eksekusi badan pada tanggal 30 Desember 2024.
Dengan kerugian negara sebanyak Rp598.296.700.
"Total kerugian negara dari 7 perkara tindak pidana korupsi ini sebanyak Rp7.516.766.944," ungkapnya.
Kata Kajari Buleleng, pengembalian keuangan negara jalur pidana khusus di tahun 2024, yakni uang sitaan sebanyak Rp37.500.000, denda sebesar Rp1.557.784.414, uang pengganti sebanyak Rp2.083.500, uang rampasan sebesar Rp1 juta, dan barang rampasan senilai Rp2.825.000.
"Adapun total dari semua pengembalian kerugian negara tersebut di tahun 2024, sebesar Rp 1.601.192.914," ucapnya.
Ihwal kasus Tipikor ini pula, imbuh Edi Irsan, pihaknya di Kejari Buleleng sejatinya sudah melakukan upaya preventif.
Yakni berupa penyuluhan dan penerangan hukum, dengan melibatkan juga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan BUMDes.
Walau demikian masih ada saja pengelola BUMDes yang terjerat kasus Tipikor, tak terkecuali di LPD.
Terbukti saat ini Kejari Buleleng masih menangani perkara dugaan Tipikor di tiga LPD. Yang mana seluruhnya saat ini dalam tahap tuntutan.
Di antaranya penyalahgunaan keuangan LPD Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa Anak Agung Istri Agung.
Kerugian keuangan negara senilai Rp952.870.985
Kemudian dugaan tipikor dalam penyalahgunaan keuangan di LPD Desa Pakraman Unggahan, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt dengan terdakwa I Gede Sudiarta yang kerugian keuangan negara senilai Rp 598.298.700.
Lalu dugaan tipikor pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tahun 2014 hingga 2020, dengan terdakwa I Ketut Rencana yang kerugian keuangan negara senilai Rp1.555.716.674,49
Tak hanya di LPD, Kejari Buleleng juga menemukan adanya adanya indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 sampai 2021.
Tersangkanya yakni Nyoman Supardi MP dan I Kadek Budiasa, yang kerugian keuangan negara senilai Rp 437.420.200.
Terakhir dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar dengan terdakwa Ni Putu Sriastini, yang kerugian keuangan negara Rp89.100.000. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.