Berita Bali

MK Kabulkan Industri Spa Bali Keluar dari Klasifikasi Jasa Hiburan

Setelah awal tahun lalu ramai polemik Spa Bali yang masuk dalam klasifikasi jasa hiburan dan harus mengalami kenaikan tarif pajak pajak barang dan jas

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi spa - MK Kabulkan Industri Spa Bali Keluar dari Klasifikasi Jasa Hiburan 

MK Kabulkan Industri Spa Bali Keluar dari Klasifikasi Jasa Hiburan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah awal tahun lalu ramai polemik Spa Bali yang masuk dalam klasifikasi jasa hiburan dan harus mengalami kenaikan tarif pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) terendah 40 persen hingga tertinggi 75 persen membuat organisasi spa di Bali tak bisa tinggal diam dan mengajukan keberatan. 

Melalui perjuangan panjang Bali Spa Bersatu, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan untuk mengeluarkan Spa dari kategori hiburan dalam Pasal 55 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), ini menjadi sejarah baru bagi Bali. 

Baca juga: 3 Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali yang Dibongkar Polisi, Omzetnya Ada yang Capai Miliaran

Bali Spa Bersatu menganggap bahwa keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Spa Bali yang merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional di Indonesia bukan jasa hiburan. 

“Keputusan ini menjadi tonggak yang sangat penting dan bersejarah. Kami bersyukur perjuangan selama satu tahun ini tidak sia-sia. Spa yang dikaitkan dengan pengobatan tradisional kini tidak lagi masuk dalam kategori hiburan,” kata Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra kepada Tribun Bali, pada Minggu 5 Januari 2025.

Dalam keputusannya, disampaikan Ketut Jayeng, MK telah menyatakan bahwa prase dan mandi uap atau Spa yang berbasis pengobatan tradisional tidak termasuk dalam kategori hiburan. 

Baca juga: Polda Bali Disorot Media Asing Terkait Penyidikan Kasus Flame Spa, Ini Penjelasan Kabid Humas

Sehingga dengan terbitnya keputusan ini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengklasifikasikan Spa berdasarkan definisi yang jelas sesuai KBLI, yakni berakar pada tradisi, adat budaya, dan wellness.

Lanjut dia, ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan Spa otentik dengan Spa yang tidak sesuai standar.

“Dari sisi tempat, fasilitas, hingga customer, semua harus mencerminkan pelayanan kesehatan tradisional. Spa otentik biasanya memiliki 80 persen pelanggan perempuan, fasilitasnya tertutup, dan trapisnya bersertifikasi sesuai SKNNI,” bebernya.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Dibongkar - Penggeledahan di SMKN 1 Klungkung

Ketut Jayenng berharap, Keputusan MK ini menjadi langkah awal untuk menciptakan industri Spa yang lebih terstruktur dan diakui. 

Para pelaku industri Spa yang tergaubng dalam Bali Spa Bersatu berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi yang jelas untuk mengklasifikasikan spa berdasarkan autentisitasnya.

“Kami berharap asosiasi seperti ASPI dapat membantu merumuskan KBLI baru yang lebih sesuai. Semua stakeholder, termasuk pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha, harus berkolaborasi untuk menjaga marwah Spa Bali,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah di Bali yang telah memberikan insentif fiskal selama masa uji materi ini berproses.. 

Dukungan tersebut sangat berarti bagi para pelaku usaha, sehingga selama proses ini beban pajak yang tinggi tidak sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha spa

Direktur Taman Air Spa Bali dan Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak, menyampaikan bahwa keputusan MK ini bukanlah akhir, tetapi masih ada pekerjaan rumah menanti kedepan. 

“Kita harus terus memperjuangkan eksistensi Spa Bali yang autentik," ujar dia.

Pemerintah daerah dan stakeholder, menurutnya perlu bersama-sama membangun regulasi yang jelas untuk membedakan Spa otentik dengan Spa ilegal yang bisa merusak citra Spa Bali. 

Debra juga menyoroti pentingnya sertifikasi dan verifikasi usaha spa

Dari 1.700 spa di Bali, belum sepenuhnya memenuhi standar regulasi, seperti KBLI, NIB, sertifikasi usaha SPA, STPT Therapis dan sebagainya. 

“Ini menjadi PR besar bagi kita semua untuk memastikan semua Spa bisa memenuhi standar agar citra Spa Bali tetap terjaga,” ujar dia.

Pihaknya menambahkan, bahwa regulasi harus mampu membedakan Spa otentik dari Spa ilegal yang merusak citra.

“Spa Bali telah menjadi trademark global. Jika kita tidak menjaga kualitas, negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand bisa mengambil alih posisi kita sebagai destinasi wellness terbaik,” jelasnya. 

Hal senada dilontarkan Pengusaha perempuan dari Pasraman Bali Eling Spirit, Ubud, Jero Ratni, meskipun keputusan ini membawa harapan, namun membangun kepercayaan internasional terhadap Spa Bali menjadi tantangan besar.

“Selama ini kami bahkan sempat takut menggunakan kata ‘Spa’ karena stigma negatif yang melekat. Tetapi, keputusan MK ini memberikan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan internasional terhadap Spa Bali,” beber dia.

Selain itu, dirinya menyoroti banyaknya Spa di Bali yang masih beroperasi tanpa izin yang jelas, hal ini berdampak menciptakan stigma negatif terhadap industri secara keseluruhan.

“Ini adalah momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk bersatu memperbaiki citra Spa Bali,” jabarnya.

Sementara itu, tokoh perintis usaha Spa tradisional di Bali, Shri Bhagawan Sriprada Bhaskara, menyampaikan bahwa Spa Bali memiliki akar budaya yang mendalam.

Keputusan MK ini memberikan harapan baru bagi industri Spa di Bali untuk melanjutkan perjalanan mereka sebagai bagian integral dari pariwisata dan kesehatan Indonesia. 

“Spa Bali berasal dari istilah lokal seperti sui, pani, amerta, yang menggambarkan penggunaan tirta (air suci) untuk kesehatan. Ini bukan hanya tentang pariwisata, tetapi juga tradisi, budaya, dan spiritualitas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan akademisi dan institusi pendidikan seperti UNHI dan IHDN untuk mengembangkan standar kesehatan tradisional yang berbasis budaya.

“Spa Bali harus dijaga keasliannya agar tetap menjadi ikon internasional,” ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Spa di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved