Berita Gianyar

Terima Dana Rp74 Miliar, Ini Program Wajib Dana Desa di Gianyar 

Dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Gianyar, Bali telah cair sebesar Rp74 miliar. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa

Istimewa
Perbaikan saluran irigasi pertanian di Kabupaten Gianyar 2024. Ini salah satu program dana desa. 

Terima Dana Rp74 Miliar, Ini Program Wajib Dana Desa di Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM,GIANYAR - Dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Gianyar, Bali telah cair sebesar Rp74 miliar.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan supaya pembangunan yang dibuat menggunakan dana desa menyentuh sektor kebutuhan dasar, pemerintah pusat pun telah menetapkan tujuh program yang wajib dilaksanakan setiap desa. 

Baca juga: BPBD Gianyar Minta Desa Siapkan Anggaran Kebencanaan Dari Dana Desa

Adapun tujuh sektor tersebut meliputi, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) pada warga miskin maksimal sebesar 15 persen dari anggaran per desa, program perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dan penanganan stunting.

Lalu ada program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan TI untuk percepatan desa digital serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Baca juga: Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Nyoman Parta Perjuangkan Realisasi Dana Desa Adat

Kabid Pemerintahan Desa, I Wayan Gede Subayasa saat dikonfirmasi Minggu 5 Januari 2025 membenarkan bahwa dana desa telah cair sebesar Rp74.097.601.000.

Dari total tersebut, rata-rata per desa mendapatkan Rp740 juta sampai Rp1 miliar tergantung jumlah penduduk.

Adapun dari 64 desa yang ada di Kabupaten Gianyar, desa penerima dana terbesar adalah Desa Taro, Kecamatan Tegalalang sebesar Rp1,6 miliar dan paling sedikit ialah Desa Suwat, Kecamatan Gianyar dengan nominal Rp745 juta. 

Baca juga: Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Nyoman Parta Akan Perjuangkan Dana Desa Adat dan Subak

Subayasa membenarkan bahwa penggunaan dana desa telah diatur oleh pemerintah pusat.

Seperti, desa harus menganggarkan BLT dengan nominal tidak lebih dari 15 persen dari total anggaran yang diterima.

Lalu ada program perubahan iklim.

Adapun maksudnya ialah setiap desa wajib membuat program untuk iklim bumi yang lebih baik di masa depan.

Baca juga: Empat Kasus Dana Desa di Klungkung Diusut, Kejari Kumpulkan Perbekel di Desa Gelgel

Seperti, kegiatan penghijauan, membuat sumur resapan termasuk pelatihan reparasi motor konvensional ke motor listrik. 

Lalu, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting.

Dalam hal ini, yang dianggarkan menggunakan dana desa bukan hanya terkait alat kesehatan atau pangan bergizi, termasuk insetif kader posyandu yang akan memberikan penyuluhan ke rumah-rumah warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved