Berita Jembrana
Warga Keluhkan Suara Bising di Malam Hari, Satu Kedai Miras di Jembrana Bali Ditertibkan Polisi
pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah mixer, speaker dan juga minuman alkohol yang ada di lokasi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Jajaran Polsek Negara kembali menertibkan sebuah usaha tempat hiburan malam yakni kedai di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Sabtu 4 Januari 2025 malam.
Adalah Kedai MG yang sebelumnya dilaporkan warga karena mengganggu dan membuat resah warga di malam hari.
Kedai tersebut lantas ditutup untuk sementara waktu.
Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait suara berisik dari kedai miras di malam hari.
Baca juga: Kerahkan 160 Personel, Satpol PP Badung Sebar Personel Amankan Perayaan Tahun Baru 2025
Dan hal tersebut juga diadukan langsung oleh warga saat kegiatan Jumat Curhat sebelumnya.
"Kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu 5 Januari 2025.
Kompol Ardika menegaskan, pada saat penertiban, kedai tersebut tertangkap tangan melanggar pasal 503 ayat (1) KUHP tentang barang siapa membuat ingar atau riuh, sehingga mengganggu orang pada malam hari, dipidana kurungan 3 hari dan denda Rp 225 ribu.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah mixer, speaker dan juga minuman alkohol yang ada di lokasi.
"Barang bukti sudah kita amankan. Kemudian kita tegaskan juga kedai tersebut tidak beraktivitas untuk sementara waktu," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.