Berita Badung
SANTUNAN Kematian Mulai Dirancang Disdukcapil Badung, Realisasikan Program Bupati Badung Terpilih
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung mulai merancang pemberian santunan kematian kepada masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung, mulai merancang pemberian santunan kematian kepada masyarakat. Hal itu pun dilakukan untuk merealisasikan program yang dimiliki Bupati Badung terpilih.
Hanya saja, santunan ini bukan semata diberikan saat ada warga yang meninggal dunia, melainkan ada persyaratan khusus. Tidak hanya itu santunan ini pun diberikan dengan jumlah yang berbeda dari sebelumnya.
Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa mengatakan, santunan kematian yang diberikan saat ini sedang dalam pembahasan peraturan bupati (Perbup). Bahkan telah dilakukan rapat sebanyak empat kali terkait hal tersebut.
Baca juga: Administrasi Ketut Nurhayati Tidak Ada di Gitgit, Jenazah PMI Meninggal di Malaysia Tiba Besok
Baca juga: Ketut Nurhayati Ditemukan di Hotel Berlumuran Darah, PMI Asal Buleleng Tewas di Malaysia

“Ini dirancang untuk tahun 2025. Sudah ada pembahasan langsung terkait hal itu, ada juga tim ahli yang melakukan pembahasan,” ujar Gung Arimbawa Selasa 7 Januari 2025.
Diakui untuk santunan kematian kali ini, adalah sebuah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung. Sebab santunan kematian akan diberikan untuk yang tertib administrasi.
"Untuk mendapatkan santunan kematian harus dilakukan pengurusan akta kematian. Ini dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung," ungkapnya.
Gung Arimbawa menerangkan, pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga.
Dalam pengurusan diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Sehingga akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian.
"Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian langsung mendapatkan uang (santunan kematian)," terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi. Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.
“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp5 juta," bebernya.
Meski demikian pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perbup Badung, dalam menjalankan program. Akan tetapi katanya penerbitan akta kematian sangat penting.
"Kalau tidak ada akta kematian tidak bisa dihapus dari KK, ini juga berpengaruh dengan data penduduk. Akta kematian juga penting untuk urusan turun waris," imbuhnya. (*)
POTENSI, Badung Catat 19.839 Peluang Pajak Baru, Simak Penjelasannya! |
![]() |
---|
Badung Catat 19.839 Potensi Pajak Baru, Semua OPD Diminta Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Bima Nata dan PDIP Luangkan Waktu bagi Pendemo di Puspem Badung, Ini Pesan bagi Provokator |
![]() |
---|
BUPATI Adi Arnawa Realisasikan Rp1,13 Miliar Bantuan Pasca Bencana |
![]() |
---|
Badung Realisasikan Rp 1,13 M Bantuan untuk Pascabencana ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.