Berita Denpasar
Rifai Embat HP, Cincin, Shampoo Tetangga Kos, Pelaku Terancam Dijerat Pasal 362 KUHP
Namun apes, ketika ia kembali hendak mengambil cincin dan handphonenya malah raib dan sudah tidak ada di tempatnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Bermula dari kelalaian, seorang perempuan berinisial AD (21) di Denpasar harus kehilangan handphone dan cincis emas. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalau sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban menaruh handphone dan cincinnya di dalam kamar kos. Kemudian AD pergi keluar dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci dengan Hp dan cincinya berada di dalam.
Namun apes, ketika ia kembali hendak mengambil cincin dan handphonenya malah raib dan sudah tidak ada di tempatnya.
Baca juga: HANYA Ada 280 Personel, Kasatpol PP Badung Bingung Kekurangan Personel, Banyak Berstatus Non ASN
Baca juga: VIRAL Sekelompok Pemuda Aksi Kekerasan di Denbar, Polisi Sebut Tengah Menangani dan Menyelidiki
AD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kertapura V nomor 26, Denpasar Barat, Denpasar, dan dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP di kos yang sama.
Pelaku diketahui adalah Mohamad Rifai, pemuda berusia 24 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pelaku tidak hanya mencuri handphone dan cincin tetapi juga shampoo. "Pelaku mengakui mengambil HP merk Xiaomi, cincin, dan shampo, kerugian sekitar Rp 2,5 juta," ungkapnya, pada Jumat (10/1).
Dijelaskannya, pelaku beraksi seorang diri dan sudah mengetahui situasi di sekitar TKP sehingga bisa melakukan aksi pencurian itu dengan mudah saat mengetahui pintu kamar kos tidak terkunci.
"Pengambil dengan mudah saat pintu kamar tidak terkunci. pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendirian," bebernya.
Atas perbuatannya Rifai dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini tak lagi menghirup udara bebas. (ian)
| Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Izin Lengkap Belum Dilengkapi, Pabrik Beton Dekat Tahura Tutup Permanen |
|
|---|
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.