Berita Denpasar

Rifai Embat HP, Cincin, Shampoo Tetangga Kos, Pelaku Terancam Dijerat Pasal 362 KUHP

Namun apes, ketika ia kembali hendak mengambil cincin dan handphonenya malah raib dan sudah tidak ada di tempatnya. 

Istimewa
Tersangka pencurian di kamar kos di Denpasar, Mohamad Rifa'i (24) 

TRIBUN-BALI.COM – Bermula dari kelalaian, seorang perempuan berinisial AD (21) di Denpasar harus kehilangan handphone dan cincis emas. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalau sekira pukul 17.00 Wita. 

Saat itu, korban menaruh handphone dan cincinnya di dalam kamar kos. Kemudian AD pergi keluar dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci dengan Hp dan cincinya berada di dalam. 

Namun apes, ketika ia kembali hendak mengambil cincin dan handphonenya malah raib dan sudah tidak ada di tempatnya. 

Baca juga: HANYA Ada 280 Personel, Kasatpol PP Badung Bingung Kekurangan Personel, Banyak Berstatus Non ASN

Baca juga: VIRAL Sekelompok Pemuda Aksi Kekerasan di Denbar, Polisi Sebut Tengah Menangani dan Menyelidiki

AD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kertapura V nomor 26, Denpasar Barat, Denpasar, dan dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP di kos yang sama.

Pelaku diketahui adalah Mohamad Rifai, pemuda berusia 24 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pelaku tidak hanya mencuri handphone dan cincin tetapi juga shampoo.  "Pelaku mengakui mengambil HP merk Xiaomi, cincin, dan shampo, kerugian sekitar Rp 2,5 juta," ungkapnya, pada Jumat (10/1). 

Dijelaskannya, pelaku beraksi seorang diri dan sudah mengetahui situasi di sekitar TKP sehingga bisa melakukan aksi pencurian itu dengan mudah saat mengetahui pintu kamar kos tidak terkunci.

"Pengambil dengan mudah saat pintu kamar tidak terkunci. pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendirian," bebernya.

Atas perbuatannya Rifai dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini tak lagi menghirup udara bebas. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved