Berita Badung

HANYA Ada 280 Personel, Kasatpol PP Badung Bingung Kekurangan Personel, Banyak Berstatus Non ASN

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sejak dirinya memimpin Satpol PP, banyak terjadi pengurangan personel. Dari awalnya 480

Agus Aryanta/Tribun Bali
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sejak dirinya memimpin Satpol PP, banyak terjadi pengurangan personel. Dari awalnya 480 personel kini hanya tersisa 280 orang. Bahkan 40 di antaranya telah bertugas di Satpol PP Pariwisata. 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mulai bingung dalam melaksanakan tugas. Pasalnya saat ini Satpol PP Badung kekurangan personel.

Mirisnya lagi, ada aturan yang mengikat tentang status pegawai harus PNS. Aturan tersebut ada pada UU No 23 tahun 2014 temtang pemerintah daerah, pada pasal 255-257.

Namun kenyataannya meski nanti ada jabatan PPPK, namun statusnya hanya membantu Satpol PP dan tidak bisa melaksanakan tugas secara spesifik.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, sejak dirinya memimpin Satpol PP, banyak terjadi pengurangan personel. Dari awalnya 480 personel kini hanya tersisa 280 orang. Bahkan 40 di antaranya telah bertugas di Satpol PP Pariwisata.

Baca juga: VIRAL Sekelompok Pemuda Aksi Kekerasan di Denbar, Polisi Sebut Tengah Menangani dan Menyelidiki

Baca juga: BUNTUT Tragedi Kecelakaan Maut Bus Rem Blong di Malang, BPTD Bali Kirimkan Uji Kir & Izin Angkut

"Kita di Badung kekurangan personel, semua ini karena pensiun, mutasi, dan sakit. Jadi kami hanya dapat 6 orang per regu dari sebelumnya10 orang per regu," ujar Suryanegara, Jumat (10/1).

Pihaknya mengaku dalam aturan yakni UU nomor 23 tahun 2014, Satpol PP diwajibkan berstatus PNS termasuk dalam jabatan fungsional. Meski ada pengangkatan PPPK, sejatinya hanya membantu Satpol PP

"Mereka tidak boleh mengambil tugas utama, seperti penertiban dan penindakan Perda. Hanya membantu administrasi," ungkapnya.

Terkait kekurangan personel, kata birokrat asal Denpasar itu, idealnya untuk di Kabupaten Badung memerlukan 500 personel Satpol PP. Namun sejak 2017 telah ada pengurangan personel, hingga menyisakan hampir setengahnya. 

"Jadi sekarang hanya ada 280 personel, dari semua itu hanya 160 personel yang berstatus PNS," bebernya.

Diakui jika bukan PNS menemukan pelanggaran, mereka hanya bisa mencatat saja. Sehingga yang urgent (mendesak) itu yang terkendala, harus menunggu yang PNS. (gus)

Berusia 45 Tahun ke Atas

Sementara, menurut Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, PNS yang ada di Satpol PP Badung kini berusia dari 45 tahun ke atas.

Sehingga dengan adanya pengurangan personel tersebut, ia hanya dapat berharap menerima perpindahan tugas dari pengangkatan PNS dari instansi lain. 

"Kami Satpol PP seluruh Indonesia sudah mencoba mengajukan perubahan aturan itu. Karena ada pasal 256, Satpol PP itu adalah PNS. Namun sampai saat ini belum ada aturan baru yang terkait dengan hal tersebut," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved