Berita Buleleng

Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Sarki Tertipu Rp170 Juta

Jajaran personel Polres Buleleng akhirnya mengamankan seorang wanita berinisial Ni Luh S asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika - Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Sarki Tertipu Rp170 Juta 

Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Sarki Tertipu Rp170 Juta

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Jajaran personel Polres Buleleng akhirnya mengamankan seorang wanita berinisial Ni Luh S asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Wanita yang merupakan mantan anggota DPRD Buleleng ini, ditangkap akibat dugaan kasus penipuan.

Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp170 juta. 

Baca juga: Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan Uang Rp 170 Juta

Adapun korban dalam kasus ini merupakan warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Ni Luh Sarki.

Wanita 49 tahun itu sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp170 juta.

Namun upaya tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke polisi.

Baca juga: Ingatkan Hati-hati Gunakan Senjata Api, Kapolres Rotasi 3 Pejabat di Jajaran Polres Buleleng 

Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat dalam surat somasi tersebut mengungkapkan, awalnya antara Luh Sarki dengan Ni Luh S telah saling sepakat membuat surat perjanjian penitipan uang pada 14 September 2021.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai dan kontan. 

Luh Sarki sejatinya pada saat itu meminta ketegasan dan kepastian batas waktu pengembalian.

Baca juga: Anggaran Pilkada Buleleng Hemat Rp 15 Miliar, Dudhi Udiyana: Tidak Ada Permasalahan

Namun Ni Luh S, secara lisan mengatakan tidak perlu diisi.

Ia beralasan akan mengembalikan uang titipan itu dalam batas waktu 3 bulan. 

Hingga 3 bulan kemudian, Luh Sarki dengan itikad baik berusaha menanyakan pada Ni Luh S, ihwal pengembalian uang tersebut.

Namun setiap Luh Sarki bertanya kapan pengembalian uang, Ni Luh S hanya mengatakan akan segera mengembalikan uang itu. 

"Klien kami (Luh Sarki) beberapa kali kembali menemui yang bersangkutan dan kembali mengingatkan soal pengembalian uang titipan."

"Tetapi yang bersangkutan selalu berdalih pasti akan mengembalikan uang titipan apabila dana Bansos dan uang reses telah cair," ucapnya. 

Hingga dua tahun berselang sejak surat perjanjian dibuat, uang titipan tersebut belum juga dikembalikan.

Pada Juni 2023, Luh Sarki kembali mendatangi rumah Ni Luh S untuk meminta pengembalian uang titipan. 

Pada saat itu Ni Luh S menjawab akan segera mengembalikan uang dengan cara memberi kompensasi, yakni menyerahkan lahan kebun cengkeh.

Namun Ni Luh S tidak pernah menunjukkan sertifikat hak milik dan objek tanah yang dimaksud. 

Luh Sarki merasa sangat kecewa dan sangat tertipu terhadap berbagai alasan Ni Luh S. Atas hal ini, kuasa hukum Luh Sarki melayangkan surat somasi, dan meminta Ni Luh S menyelesaikan masalah penitipan uang senilai Rp170 juta dalam waktu 7 hari, setelah somasi pertama pada 28 Agustus 2023.  

Rupanya somasi itu tak diindahkan. Luh Sarki pun memutuskan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ni Luh S ke Polres Buleleng dan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Mantan anggota dewan Buleleng ini bahkan sudah ditahan sejak 21 Desember 2024. 

"Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, Ni Luh S dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng," ucapnya. (*)

 

Berita lainnya di Dugaan Penipuan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved