Berita Buleleng

Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan Uang Rp 170 Juta

Wanita 49 tahun itu sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika - Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan Uang Rp 170 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng mengamankan warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali berinisial Ni Luh S. 

Wanita yang merupakan mantan anggota DPRD Buleleng ini, ditangkap akibat dugaan kasus penipuan. 

Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp 170 juta. 

Adapun korban dalam kasus ini merupakan warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Ni Luh Sarki. 

Baca juga: Total Kerugian Hampir Sentuh Rp 1 Miliar, Marak Modus Penipuan Mengatasnamakan TNI di Bali

Wanita 49 tahun itu sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta. 

Namun upaya tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke polisi.

Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat dalam surat somasi tersebut mengungkapkan, awalnya antara Luh Sarki dengan Ni Luh S telah saling sepakat membuat surat perjanjian penitipan uang pada 14 September 2021. 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai dan kontan. 

Luh Sarki sejatinya pada saat itu meminta ketegasan dan kepastian batas waktu pengembalian.

Namun Ni Luh S, secara lisan mengatakan tidak perlu diisi. Ia beralasan akan mengembalikan uang titipan itu dalam batas waktu 3 bulan. 

Hingga 3 bulan kemudian, Luh Sarki dengan itikad baik berusaha menanyakan pada Ni Luh S, ihwal pengembalian uang tersebut. 

Hanya saja setiap Luh Sarki bertanya kapan pengembalian uang, Ni Luh S hanya mengatakan akan segera mengembalikan uang itu. 

"Klien kami (Luh Sarki) beberapa kali kembali menemui yang bersangkutan dan kembali mengingatkan soal pengembalian uang titipan. Tetapi yang bersangkutan selalu berdalih pasti akan mengembalikan uang titipan apabila dana Bansos dan uang reses telah cair," ucapnya. 

Hingga dua tahun berselang sejak surat perjanjian dibuat, uang titipan tersebut belum juga dikembalikan. 

Pada Juni 2023, Luh Sarki kembali mendatangi rumah Ni Luh S untuk meminta pengembalian uang titipan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved