Berita Buleleng

Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan Uang Rp 170 Juta

Wanita 49 tahun itu sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika - Mantan Anggota Dewan Buleleng Diduga Terlibat Kasus Penipuan Uang Rp 170 Juta 

Pada saat itu Ni Luh S menjawab akan segera mengembalikan uang dengan cara memberi kompensasi, yakni menyerahkan lahan kebun cengkeh. 

Namun Ni Luh S tidak pernah menunjukkan sertifikat hak milik dan objek tanah yang dimaksud. 

Luh Sarki merasa sangat kecewa dan sangat tertipu terhadap berbagai alasan Ni Luh S. 

Atas hal ini, kuasa hukum Luh Sarki melayangkan surat somasi, dan meminta Ni Luh S menyelesaikan masalah penitipan uang senilai Rp 170 juta dalam waktu 7 hari, setelah somasi pertama pada 28 Agustus 2023.  

Rupanya somasi itu tak diindahkan. Luh Sarki pun memutuskan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ni Luh S ke Polres Buleleng dan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Mantan anggota dewan Buleleng ini bahkan sudah ditahan sejak 21 Desember 2024. 

"Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta," ungkapnya, Selasa 14 Januari 2025.

Lebih lanjut, Ni Luh S dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

"Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng," ucapnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved