Berita Bali
Distanpangan Gencarkan Vaksinasi PMK, Dapat Jatah 17 Ribu Dosis Vaksin, Bali Zero Case PMK
Distribusi berikutnya akan dilakukan pada Februari sebanyak 1,2 juta dosis, dan 400.000 dosis tambahan pada Maret 2025.
Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Sebanyak 124.225 dosis telah didistribusikan ke tujuh provinsi dan unit perbibitan, termasuk Jawa Barat (20.000 dosis), Sumatera Barat (20.000 dosis), Sumatera Selatan (10.000 dosis), Sulawesi Barat (10.000 dosis), Jawa Tengah (40.000 dosis), Bali (17.000 dosis), Bangka Belitung (4.000 dosis), serta unit perbibitan ternak (3.225 dosis),” kata Agung dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com, Rabu 15 Januari 2025.
Distribusi berikutnya akan dilakukan pada Februari sebanyak 1,2 juta dosis, dan 400.000 dosis tambahan pada Maret 2025.
Dua juta dosis lainnya disiapkan untuk vaksinasi periode kedua pada Juli hingga September 2025.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Kementan mengalokasikan total 4 juta dosis vaksin PMK.
Vaksin ini merupakan hasil produksi lokal dari Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma).
Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila, menyatakan vaksin ini aman dan memiliki efikasi tinggi sesuai standar nasional.
“Kami siap memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjamin kualitas vaksin,” jelas Edy.
Masih menurut Suganda, Pusvetma sebagai laboratorium rujukan PMK nasional, telah menjadi produsen utama vaksin milik pemerintah.
“Pusvetma didirikan pada 1952 dengan fokus awal memproduksi vaksin PMK untuk mendukung pembebasan Indonesia dari PMK sebelum tahun 1990,” kata Agung.
Sebelumnya, pada Desember 2024, vaksin hibah sebanyak 51.200 dosis telah disalurkan ke delapan provinsi, selain 65.000 dosis vaksinasi mandiri yang dilakukan di berbagai wilayah.
Tahun 2025, Kementan menyiapkan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan secara bertahap ke 25 provinsi dengan kasus PMK.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengeluarkan surat peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK.
Surat bernomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025 itu menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.
Langkah antisipasi meliputi pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, penutupan pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK, dan pelibatan peternak dan sektor swasta dalam pengendalian penyakit.
Menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), dari 9 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025 tercatat 4.000 kasus PMK di Indonesia.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit sekaligus menjaga stabilitas sektor peternakan. (ali)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.