Berita Buleleng
Ternyata Korban Rudapaksa di Buleleng yang Punya Vila, Kadispar Sebut Perlu SOP Ketat Wisata Alam!
Mengenai peristiwa rudapaksa yang terjadi, Dody mengatakan dari informasi yang dia terima, kunjungan S ke air terjun Labuhan Kebo Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seluruh wisatawan yang berkunjung ke objek wisata alam, wajib didampingi pemandu lokal. Hal ini menindaklanjuti kasus rudapaksa yang viral beberapa hari belakangan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, saat dikonfirmasi Jumat (17/1/2025) mengaku sudah mengetahui adanya peristiwa itu. Ia juga sangat menyayangkan akan peristiwa rudapaksa yang terjadi.
Dody mengatakan peristiwa itu dia ketahui sejak dua hari lalu. Pada saat itu kebetulan ia sedang melakukan asesmen Desa Gobleg dan Desa Munduk, Kecamatan Banjar untuk menambah daftar Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di kawasan tersebut.
"Kalau saat ini yang eksisting sebagai objek retribusi baru air terjun Red Coral, di Desa Munduk" ucapnya.
Baca juga: KORBAN Rudapaksa Asal Jaksel Ternyata Seorang Selebrgam, Niat Promosikan Vila Kini Alami Trauma!
Baca juga: ANCAM Akan Bunuh Korban, Pemuda 18 Tahun Nekat Rudapaksa Cewek Jaksel Saat Cek Vila di Buleleng
Sedangkan asesmen yang dilakukan menyasar empat air terjun dari dua Desa itu. Kebetulan lokasinya memang berdekatan, karena air terjun ini dari satu aliran sungai.
"Untuk di Desa Gobleg ada air terjun Labuhan Kebo dan Melanting. Sedangkan di Desa Munduk, ada Air Terjun Belong dan Golden Valley. Dua air terjun ini nantinya diusulkan ke BPKPD pada revisi perda pajak daerah retribusi daerah," ungkapnya.
Mengenai peristiwa rudapaksa yang terjadi, Dody mengatakan dari informasi yang dia terima, kunjungan S ke air terjun Labuhan Kebo tujuan utamanya bukan untuk berwisata.
S yang merupakan warga Jakarta Selatan (Jaksel) diketahui memang punya vila di Desa Munduk, dan beberapa bulan terakhir kerap berkunjung untuk memantau pekerjaan pembangunan vila.
"Warga sekitar sudah kenal dengan S. Pada saat itu setelah memantau pembangunan vila, ia ingin mengunjungi air terjun Labuhan Kebo, yang pintu masuknya melalui Desa Gobleg. Hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," ucapnya.
Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam. Yang mana seluruh jenis wisata alam seperti hiking maupun tracking, wajib menggunakan jasa pemandu.
"Tujuannya supaya wisatawan tidak tersesat. Disamping juga orang lokal yang sebagai pemandu ini, bisa bertanggungjawab terhadap keamanan wisatawan. Tidak hanya gangguan dari manusia, namun juga binatang hingga dari sisi medan yang sulit dan bahaya yang mengintai," jelasnya.
Perbandingan pemandu dengan wisatawan maksimal yakni 1 : 4, di mana satu orang memandu empat orang wisatawan. Sebab sangat terkait dengan kemampuan penyelamatan.
"Selain itu kami juga akan kembali menggiatkan penyuluhan ke masyarakat akan pentingnya Sapta Pesona. Sebab di dalam Sapta Pesona terdapat kata kenyamanan dan keamanan," tandasnya. (mer)
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.