Berita Denpasar

144 Penyakit Tidak Tercover BPJS Kesehatan di FKRTL, RSUD Wangaya: Dilayani di FKTP

Tahun 2025, verifikasi untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan akan diperketat. Sejumlah rumah sakit pun diharuskan bersiap terkait penyakit

|
Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya dr. I Wayan Edi Wirawan - 144 Penyakit Tidak Tercover BPJS Kesehatan, RSUD Wangaya Gelar Sosialisasi 

144 Penyakit Tidak Tercover BPJS Kesehatan, RSUD Wangaya Gelar Sosialisasi

 TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2025, verifikasi untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan akan diperketat.

Sejumlah rumah sakit pun diharuskan bersiap terkait penyakit apa saja yang bisa langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Sehingga tidak sampai ada klaim yang tidak bisa dibayarkan.

Baca juga: Jatah Layanan BPJS Kesehatan di RS Bikin Resah, Ini Tanggapan Pj Bupati Klungkung

Terkait hal itu, RSUD Wangaya pun mensosialisasikan 144 penyakit yang tak ter-cover BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya dr. I Wayan Edi Wirawan mengatakan, dalam hal ini pihaknya wajib mengikuti aturan BPJS Kesehatan

Sehingga jika aturan nanti diketatkan terutama terkait penyakit apa saja yang bisa diyalani FKTRL yakni rumah sakit, maka pihaknya pun harus mengikuti.

Baca juga: Viral Isu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit BPJS Klungkung Dijatah, BPJS: Penataan, Menjaga Pelayanan

Menurutnya hal itu agak sulit, utamanya pada pelayanan IGD.

Hal ini karena persepsi kegawatdaruratan masyarakat dengan petugas kesehatan berbeda. 

Seperti halnya demam yang tidak bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan di IGD, melainkan pelayanan bisa diberikan di  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Tapi biasanya terpaksa kita layani, resikonya bisa tidak diklaim. Apalagi tahun ini aturan BPJS akan lebih ketat, kami harus mengikuti,” katanya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018, ada beberapa kriteria pasien yang dilayandi di IGD

Adapun kriteria gawat darurat tersebut meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

Baca juga: POLEMIK False Emergency, Dewan Klungkung Akan Panggil RSUD KLungkung dan BPJS Kesehatan Bahas Ini

Demikian terkait isu yang saat ini cukup ramai di media sosial, di mana ada 144 penyakit yang tidak dicover BPJS pada 2025, dr. Edi menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2015 lalu.  

Ini menjadi panduan praktek klinis (PPK) dokter di FKTP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved