Berita Denpasar
144 Penyakit Tidak Tercover BPJS Kesehatan di FKRTL, RSUD Wangaya: Dilayani di FKTP
Tahun 2025, verifikasi untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan akan diperketat. Sejumlah rumah sakit pun diharuskan bersiap terkait penyakit
|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya dr. I Wayan Edi Wirawan - 144 Penyakit Tidak Tercover BPJS Kesehatan, RSUD Wangaya Gelar Sosialisasi
Terhadap pelayanan 144 penyakit ini, bisa dilakukan di FKTP dalam hal ini klinik, puskesmas dan praktik dokter.
Baca juga: Gerebek Pasar Jaring Kepesertaan Informal, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar
Hal inilah yang nantinya butuh sosialisasi lebih massif.
Termasuk juga program pemerintah yang juga tak tercover BPJS.
"Ini yang menjadi kendala di sini, terutama kalau masyarakat yang berobat ke IGD, belum mengetahui secara pasti, mana yang bisa ditangani di RS dan mana yang di FKTP," paparnya. (*)
Berita lainnya di BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.