Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda

Terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dituntut pidana penjara berbeda.

ISTIMEWA
Design patung Putu Satria Ananta Rustika. (sumber foto: instagram: @aryawedakarna). Korban penganiayaan di STIP Jakarta akan dibuatkan patung 

Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu.

Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. 

Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.

Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.

Baca juga: Soroti Terulangnya Kekerasan di STIP yang Tewaskan Putu Satria dari Bali, Komisi X DPR: Audit Total

Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya.

Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.

Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Tuntut 3 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Jakarta dengan Pidana Penjara 2-6 Tahun"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved