Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda
Terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dituntut pidana penjara berbeda.
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu.
Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.
Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Baca juga: Soroti Terulangnya Kekerasan di STIP yang Tewaskan Putu Satria dari Bali, Komisi X DPR: Audit Total
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya.
Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Tuntut 3 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Jakarta dengan Pidana Penjara 2-6 Tahun"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.