Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda
Terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dituntut pidana penjara berbeda.
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dituntut pidana penjara berbeda.
Ketiga terdakwa ialah Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar.
Baca juga: Fakta Baru Percakapan Putu Satria Sama Kekasih Via WA Beber Soal Ancaman dan Tradisi Baptis
Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.
Baca juga: Beber Sang Ibu Soal Penganiaya Putu Satria yang Dari Bali: Inisial KA dan Sebut dari Jembrana
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.
Dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Baca juga: RUSMINI Tak Mau Temui Keluarga Pelaku! 1 Tersangka Penganiaya Putu Satria Disebut Berasal dari Bali
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," kata jaksa.
Baca juga: RINDU Putu Satria, Sang Ayah Buat Tatto Wajah Praja STIP itu di Lengannya, 1 Tersangka dari Bali?
Penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika asal Klungkung, Bali bermula dari para pelaku menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
Putu Satria saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta.
Ia kemudian dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2.
Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.
Baca juga: NUNAS BAOS Keluarga Mendiang Putu Satria, Sebut Faktor Iri Hati, Sang Ibu Enggan Ketemu Tersangka
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu.
Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.
Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Baca juga: Soroti Terulangnya Kekerasan di STIP yang Tewaskan Putu Satria dari Bali, Komisi X DPR: Audit Total
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya.
Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jaksa Tuntut 3 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Jakarta dengan Pidana Penjara 2-6 Tahun"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.