Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

3 Pelaku Penganiayaan Putu Satria Dituntut Penjara 2-6 Tahun, Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung 

“Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya,” harapnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis 30 Januari 2025 mendatang. 

Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk menghadiri sidang tersebut. 

“Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan,” ujar Rusmini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian meninggal dunianya Putu Satria berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.

Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2. 

Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria. Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu.

Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. 

Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu. 

Namun, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal. 

Orangtua Putu Satria yang saat itu di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi. 

Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 April 2024. (mit/tribunnews)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved