PPPK

Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN Jembrana Tak Diperpanjang, di Bawah 2 Tahun Tidak Ada Kontrak Baru

Pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang masa kerjanya belum dua tahun atau tak masuk dalam pangkalan database BKN tak diperpanjang

Istimewa
Konrak ratusan Non ASN Jembrana tidak diperpanjang 

Sebelumnya, Pemkab Jembrana menggelar rapat koordinasi untuk penyelesaian penataan dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

Di Jembrana, ada 342 orang pegawai non ASN yang bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mereka adalah non ASN yang masuk dalam database BKN namun tak lulus seleksi PPPK tahap I tahun anggaran 2024 kemarin.

"Untuk sementara ada 342 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jembrana dari hasil seleksi tahap I kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Kamis 23 Januari 2025 kemarin.

Dia melanjutkan, hal ini sudah dibahas dan disesuaikan aturan terbaru yakni Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Namun begitu, untuk sistem kerjanya masih belum ditentukan dan menunggu ketentuan lebih lanjut. 

Disinggung mengenai penggajian PPPK paruh waktu tersebut, Natalis menyebutkan mereka akan menerima gaji minimal seperti penerimaan saat ini dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Mengacu pada aturan terbaru, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja yang dan memenuhi syarat yang ditentukan," jelasnya.

"Kemudian mereka (PPPK Paruh Waktu) akan menerima gaji minimal seperti penerimaan saat ini dan kemampuan keuangan daerah," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di PPPK

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved