PPPK

Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN Jembrana Tak Diperpanjang, di Bawah 2 Tahun Tidak Ada Kontrak Baru

Pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang masa kerjanya belum dua tahun atau tak masuk dalam pangkalan database BKN tak diperpanjang

Istimewa
Konrak ratusan Non ASN Jembrana tidak diperpanjang 

Kontrak Ratusan Pegawai Non ASN Jembrana Tak Diperpanjang, di Bawah 2 Tahun Tidak Ada Kontrak Baru

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang masa kerjanya belum dua tahun atau tak masuk dalam pangkalan database BKN tak diperpanjang kontraknya alias dirumahkan sejak awal 2025 ini.

Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SE Kemendagri yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 mempertegas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Baca juga: Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu

Selain itu, SE terbaru tersebut juga tertuang larangan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai non-ASN selain ASN.

Dalam rangka penataan ini, pemerintah daerah diminta menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

"Kebijakan ini sudah kita sampaikan ke teman-teman (non ASN) semua. Ini tidak hanya di Jembrana, banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa (tak perpanjang kontrak)," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2025. 

Baca juga: 1.384 Orang Non ASN Daftar PPPK Tahap II di Jembrana Bali, Tak Lulus Tahap I Jadi PPPK Paruh Waktu

Dia melanjutkan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada kontrak kerja baru bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai tahun ini.

Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontrak mencapai ratusan orang. Mereka bekerja di berbagai instansi yang didominasi oleh tenaga kesehatan, dan juga guru. Juga ada yang bekerja di bidang teknis.

Baca juga: Guru TK Se-Gianyar Keluhkan Minimnya Formasi PPPK, Mesadu dan Sampaikan Aspirasi ke DPRD

"Jadi nanti tidak ada lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari kepala OPD, yang ada hanya SK Bupati saja. Kita sudah konsultasikan ke pusat," tegasnya. 

Disinggung mengenai penganggaran gaji bagi mereka (Non ASN) yang sedang menjalani proses menjadi PPPK tahap I dan tahap II, Sekda Budiasa mengakui sudah menganggarkannya.

Namun karena ada aturan tersebut pihaknya masih meminta kejelasan lebih lanjut.

Namun begitu, kepastian secara lisan terkait pengangkatan mereka yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II menjadi PPPK paruh waktu sudah ada.

"Sudah kita anggarkan (gaji) bahkan untuk mereka yang belum dua tahun. Namun kita tidak berani merealisasikannya karena terbentur aturan yang berlaku," ungkapnya.

"Ia berharap dalam waktu dekat bakal ada kejelasan terkait aturan tersebut," harapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved