Seputar Bali
Tampang WNA Jerman Tersangka Kasus PARQ Ubud, Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Usai ditutup oleh kepolisian, Polda Bali akhirnya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus PARQ Ubud
Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Agung Redi dalam keterangannya, pada Sabtu 25 Januari 2025.
Menurut Agung Redi, kliennya AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di PARQ Ubud.
Dilanjutkan Agung Redi, AF sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di PARQ Ubud.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh Kementerian.
“Dengan permintaan maaf ini, klien kami AF, berharap segala kegaduhan yang terjadi akibat ketidaktahuannya bisa diakhiri dan untuk selanjutnya kami menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum yang ada,” tambah Agung Redi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.