Seputar Bali

Babak Akhir Kasus Meregang Nyawa Buruh Proyek Asal Sumba, 9 Pemuda Terancam Hukuman Mati

Sempat viral beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan buruk proyek asal sumba di Bali akhirnya menemui babak akhir.

Istimewa/Kejari Gianyar
Tersangka pembunuhan buruh Sumba di Desak Bakbakan, Gianyar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis 16 Januari 2025. Babak Akhir Kasus Meregang Nyawa Buruh Proyek Asal Sumba, 9 Pemuda Terancam Hukuman Mati 

TKP pembunuhan bertempat di jalan raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, yang diakibatkan unggahan berbau SARA di media sosial.

Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.

"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati Jembrana Terpilih, Taman Rumah Jabatan Mulai Ditata

Kolase foto: (foto kiri) Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Dedianus Kaliyo (19) di Halaman Polres Gianyar. (foto kanan) korban Dedianus Kaliyo setelah dinyatakan meninggal dunia.
Kolase foto: (foto kiri) Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Dedianus Kaliyo (19) di Halaman Polres Gianyar. (foto kanan) korban Dedianus Kaliyo setelah dinyatakan meninggal dunia. (istimewa/Polres Gianyar)

15 adegan rekonstruksi pembunuhan

Satreskrim Polres Gianyar telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Dedianus Kaliyo (19) di wilayah Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Jumat (22/11) sore. Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menghadirkan sebanyak 10 orang tersangka.

Total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan dari para saksi maupun tersangka dalam berita acara pemeriksaan yang telah diberikan.

Polisi juga menghadirkan penasehat hukum para tersangka dan juga dari Kejaksaan Negeri Gianyar. 

Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno seizin Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menjelaskan, dalam kegiatan rekonstruksi ada kurang lebih 15 adegan yang diperagakan, di mana peran dari para tersangka masing-masing berbeda. 

“Melalui rekonstruksi dari kita penyidik bisa mencocokan atau menyinkronkan terkait dengan pernyataan yang diberikan oleh para tersangka maupun saksi melalui adegan yang diperagakan, jadi kami bisa mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Ipda Hanif Aryoseno mengatakan, untuk penyebab korban Dedianus meninggal dunia adalah adanya luka tusukan. 

“Berdasarkan hasil autopsi yang kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan atas dan juga area rusuk kanan bawah,” ujarnya.

Hasil dari penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus ini.

“Kita masih berpatokan pada SOP, kita melanjutkan berdasarkan hasil pernyataan para tersangka maupun saksi serta hasil rekonstruksi yang kita laksanakan, namun tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dan masih kita dalami,” tandasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved