Berita Gianyar

IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati

IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati

istimewa/Polres Gianyar
KORBAN DAN PELAKU - (foto kiri) Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Dedianus Kaliyo (19) di Halaman Polres Gianyar. (foto kanan) korban Dedianus Kaliyo setelah dinyatakan meninggal dunia. Berkas perkara tahap II kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar, 

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri.

Di jalan raya itu Dedianus pun menjadi korban pengeroyokan hingga luka parah.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.

Barang bukti pengeroyokan hingga berujung pembunuhan yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto. 

"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.

Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu.

Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya hingga terjadi pengeroyokan.

Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam.

"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.

"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun video story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.  

Saat para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.

Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved