Berita Gianyar

IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati

IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati

istimewa/Polres Gianyar
KORBAN DAN PELAKU - (foto kiri) Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Dedianus Kaliyo (19) di Halaman Polres Gianyar. (foto kanan) korban Dedianus Kaliyo setelah dinyatakan meninggal dunia. Berkas perkara tahap II kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar, 

"Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.

AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban.

Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di di Banjar Angkling.

"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Jangan Perkeruh

Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.

"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum," jelasnya.

"Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," demikian sambung AKBP Umar.

Pasal yang diterapkan 

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.

Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA.

Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.

"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.(weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved