Berita Gianyar
IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati
IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM - Polres Gianyar telah melimpahkan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana di Desa Bakbakan pada Rabu 29 Januari 2025.
Penyerahan berkas tahap II kasus pembunuhan dengan 9 tersangka itu telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Setelah berkas tahap II dilimpahkan, kini para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar sambil menunggu jadwal persidangan di PN Gianyar.
Baca juga: 9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA
Berdasarkan data Kejari Gianyar yang dilakukan himpun Tribun Bali, kesembilan tersangka disangkakan terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan.
Seperti kita ketahui ancaman hukuman maksimal bagi kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan ini terjadi tepatnya di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar.
Baca juga: SELAMAT JALAN Elon, Kecelakaan Sehari Sebelum Menikah, Tangis Ayu Pecah, Souvenir Dibagi ke Pelayat
Kasus pembunuhan dengan korban Dedianus Kaliyo (19) asal Sumba itu terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA.
Berikut identitas kesembilan tersangka yang semuanya diketahui berasal dari Banjar Angkling, Desa Bakbakan:
1. Dewa Gede Sutirta (21)
2. Kadek Agus Parwata (19)
3. Komang Dauh Wardika (36)
4. Pande Putu Suarbawa (41)
5. Kadek Yoga (28)
6. Dewa Gede Putra Mahardika (28)
7. Dewa Gede Indra Gautama (25)
8. I Ketut Suryadi (44)
9. Kadek Dharma Kusuma (23)
Peran Para Tersangka
Polres Gianyar mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Bakbakan, Gianyar yang berujuang tewasnya seorang pekerja proyek bernama Dedianus Kaliyo (19). Polisi menetapkan 11 tersangka.
Dari 11 tersangka, satu orang merupakan pelaku yang mengambil video WhatsApp Story korban dan menggunggah ulang di akun Tiktok @loghe.dorih dengan keterangan bernada provokasi.
Orang ini berinisial MJB alias Yanto (20), yang juga warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yanto ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan Dedianus dan bekerja di proyek yang sama.
Yanto mencomot dan mengedit video korban menjadi video yang memicu kemarahan masyarakat.
Sementara 10 tersangka lainnya adalah warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang melakukan pengeroyokan.
Saat peristiwa pengeroyokan, Yanto kabur menyelamatkan diri ke Sumba. Kasus ini pun jadi simpang siur karena muncul narasi salah sasaran.
Selang beberapa hari, Yanto ditangkap di Sumba oleh Satreskrim Polres Gianyar. Kasus ini pun jadi terang.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, dipicu oleh viralnya unggahan di tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Warga bereaksi dan mencari orang yang memposting video itu.
Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Banjar Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.
"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," demikian kata AKBP Umar.
Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri.
Di jalan raya itu Dedianus pun menjadi korban pengeroyokan hingga luka parah.
"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.
Barang bukti pengeroyokan hingga berujung pembunuhan yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto.
"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.
Sebanyak 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan yang dijadikan tersangka yakni I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.
Dewa Gede S (21) yang saat itu memukul korban menggunakan bongkahan batu.
Selanjutnya I Kadek AP (19) yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya hingga terjadi pengeroyokan.
Dewa Gede PM (28), I Kadek Y (28), I Komang DW (36), I Dewa GM (31), Pande Putu S (41), Dewa Gede IG (25) dan I Ketut S (44) semuanya berperan menjemput korban di bedeng.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam.
"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman," kata dia.
"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun video story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.
Saat para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng.
Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.
"Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.
AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban.
Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di di Banjar Angkling.
"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.
Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.
Jangan Perkeruh
Polisi telah bertemu dengan kedua pihak, prajuru adat maupun Flobamora selaku perwakilan masyarakat NTT di Bali. Kapolres Gianyar, AKBP Umar meminta kedua pihak agar berkomunikasi dengan warganya supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan keamanan seperti ini.
"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum," jelasnya.
"Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," demikian sambung AKBP Umar.
Pasal yang diterapkan
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.
Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA.
Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
"Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.(weg)
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Operasi Sikat Agung di Gianyar Bali, 21 Kasus Diungkap Polisi, Termasuk Pengeroyokan di Ubud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.