Berita Bali
Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali
Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aparat di Bali sering kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan usaha oleh investor.
Sehingga, banyak pembangunan usaha yang dilakukan menyebabkan kerusakan pada alam, budaya, dan lingkungan.
Hal ini diperparah dengan Perizinan investasi melalui sistem online single submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan berusaha yang juga ternyata menjadi penyebab maraknya pelanggaran pembangunan di Bali.
Baca juga: KA Bebas dan Langsung ke Dubai, Polda Bali: Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatannya
Biasanya aparat baru mengetahui adanya pelanggaran pembangunan usaha jika pembangunan sudah dilakukan yang hanya mengantongi ijin OSS.
Tanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pelanggaran investasi yang terjadi di Bali tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan kemudahan investasi seluas-luasnya kepada investor melalui kebijakan ijin investasi berbasis OSS.
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih
“Di dalam ijin OSS tidak lagi mewajibkan adanya penyanding, kepatuhan terhadap tata ruang, wilayah kesucian pura, dan lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal Bali. Sehingga ini menyebabkan investor langsung membangun usaha karena sudah mengantongi ijin berbasis OSS tersebut. Ini yang menyebabkan banyak terjadi pelanggaran berinvestasi yang dilakukan para investor di Bali,” jelas, Dharmadi pada Sabtu 1 Februari 2025.
Dewa Dharmadi mengakui Satpol PP Provinsi Bali sering kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan usaha yang dilakukan investor yang mengantongi ijin investasi berbasis OSS tersebut. Jangankan aparat di lingkungan Provinsi Bali, di daerah kabupaten/kota tempat pembangunan ijin usaha tersebut dilakukan pun sering kecolongan dalam pengawasannya.
“Tau-tau (investor) sudah mengantongi ijin, karena pemenuhan administrasi itu melalui aplikasi, dan penanam modal asing itu sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Akibat kondisi ini, Dewa Dharmadi pun membantah jika Satpol PP dituding melalukan pembiaran terhadap pelanggaran usaha yang dilakukan investor. Sebab, ijin investasi berbasis OSS ini yang menjadi penyebab sulitnya melakukan deteksi pengawasan di awal pembangunan. Pelanggaran akan diketahui jika investor sudah melakukan pembangunan usaha.
“Itu (ijin investasi OSS) yang menyebabkan, bukan pembiaran. Karena kadang-kadang saat membangun baru ketahuan bahwa mereka sudah mengantongi ijin, baru kita lakukan pengawasan dan intensifkan kesesuaian ijin yang dikantongi. Kalau memang tidak ada kesesuaian kita tegur, kita ingatkan, dan akan kita hentikan (kalau melanggar,red), jangan sampai investasi itu mengganggu kearifan lokal. Itu yang sering kita kadang banyak kecolongan di sana. Dan kita pun dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur sudah menyampaikan keberatan untuk peninjauan kembali kebijakan perijinan melalui OSS agar diberlakukan khusus untuk di Bali, sehingga lebih mudah kontrol dan pembatasan-pembatasannya,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi pun mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan jika ada pembangunan usaha yang dilakukan oleh investor di wilayahnya masing-masing. Pihaknya akan mengapresiasi masyarakat jika mau melapor ke tim pengawas pembangunan jika menemukan adanya potensi pelanggaran pembangunan usaha yang dilakukan investor.
Dikatakan bahwa saat ini hampir di semua daerah kabupaten/kota termasuk provinsi sudah membentuk tim pengawas pembangunan yang terdiri dari beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) teknis terkait. Tim ini akan menindaklanjuti jika menemukan masalah dan menerima laporam dari masyarakat jika ada pelanggaran pembangunan usaha yang dilakukan oleh investor. Tim akan memilah dan memilih siapa yang yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di lapangan.
“Kalau memang pusat punya kewenangan tentu beberapa hasil temuan-temuan kami dilapangan kita sampaikan ke pusat untuk dilakukan peninjauan kembali. Kalau itu kewenangannya kabupaten/kota tentu kami sampaikan ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Kalau itu kewenangannya provinsi dengan risiko menengah tinggi tentu kami yang menindaklanjuti, melibatkan juga kabupaten/kota selaku yang memiliki wilayah,” ujarnya.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.