Berita Denpasar
27 Desa di Kota Denpasar Bali Kelola Anggaran Rp309,5 Miliar pada Tahun 2025, Ini Alokasinya
Sebanyak 27 desa di Kota Denpasar mendapat anggaran pagu definitif sebesar Rp 309.518.972.530 atau Rp 309,5 miliar pada tahun 2025.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 27 desa di Kota Denpasar mendapat anggaran pagu definitif sebesar Rp 309.518.972.530 atau Rp 309,5 miliar pada tahun 2025.
Anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar tahun 2025. Dana tersebut dipergunakan untuk pemenuhan kegiatan di masing-masing desa.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, Senin (3/2). Sumber dana yang dikelola desa tahun 2025 yakni dari Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar 158.650.000.000. Dan juga Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHR) sebesar Rp 1.264.149.530.
Kedua sumber dana tersebut merupakan hasil akumulasi pajak tahun 2024. Dimana, dari 100 persen hasil pajak yang masuk ke Denpasar 10 persennya kembali ke desa yang ada di Denpasar dan 90 persennya masuk Pemkot Denpasar.
Baca juga: TANCAP GAS! DPRD Gianyar Atasi Masalah LPD Bedulu, Dewan Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum
Baca juga: DISPAR Prediksi 6,5 Juta Wisman 2025, Tawarkan Hunian Eco-Friendly Pertama di Nuanu Creative City
"10 persennya baru dibagi ke masing-masing desa sesuai dengan potensi desa. Biasanya dari dana 10 persen itu, 60 persen dibagi rata ke 27 desa, 40 persennya sesuai potensi desa," paparnya.
Selain dari BHP dan BHR, sumber keuangan desa juga didapat dari bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 25.810.000.000. Kemudian Dana Desa (DD) sebesar Rp 39.896.439.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 83.478.384.000.
Ditambah dengan bantuan keuangan Khusus Untuk Kegiatan Pengerebongan sebesar Rp 420.000.000 yang masuk ke Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Penerimaan total dana DD, ADD, BHP, BHR dan bantuan keuangan terbesar yakni Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat sebesar Rp 18.851.874.051. Sementara yang paling kecil Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat sebesar Rp 7.468.495 895.
"Kalau DD diatur oleh Kementerian Desa dengan pertimbangan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan fokus pada penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
Sedangkan untuk BHP dan BHR menurut potensi hasil pajak masing-masing desa. "Yang terbesar itu karena potensi hasil pajak mereka banyak. Kemungkinan potensi pajak mereka lebih banyak," imbuh mantan Camat Denpasar Selatan ini.
Untuk BHP dan BHR bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pemerintahan. "Juga bisa digunakan berbagai kegiatan seperti lomba, pembinaan, dan pembangunan kantor desa juga akan didanai dari anggaran ini. Sehingga memberikan peluang bagi desa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Dengan alokasi anggaran yang tepat dan terarah, diharapkan pembangunan desa di Denpasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, membawa manfaat langsung kepada masyarakat desa. (sup)
| Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Izin Lengkap Belum Dilengkapi, Pabrik Beton Dekat Tahura Tutup Permanen |
|
|---|
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.