Berita Gianyar
TANCAP GAS! DPRD Gianyar Atasi Masalah LPD Bedulu, Dewan Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum
Di akhir rapat, Ketua DPRD Ketut Sudarsana menjelaskan sudah mengupayakan berbagai jalan atas penyelesaian LPD Bedulu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Gianyar kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi di Kabupaten Gianyar dalam menyikapi persoalan LPD Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Hal ini agar tidak ada kesan pembiaran terhadap masalah yang merundung para nasabah lembaga perkreditan desa tersebut. Terlebih lagi, banyak nasabah yang memiliki dana miliaran rupiah di LPD tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Gianyar pada Senin (3/2) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana didampingi Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana. Sementara di luar dewan, ada pihak Kejaksaan Negeri Gianyar, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Pemkab Gianyar.
Baca juga: DISPAR Prediksi 6,5 Juta Wisman 2025, Tawarkan Hunian Eco-Friendly Pertama di Nuanu Creative City
Baca juga: LANSIA Jatuh Sakit, Usai Tanahnya Hendak Dibeli Istri Mantan Pejabat, Tapi Status Kepemilikan Hilang
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana menjelaskan pertemuan ini untuk merumuskan persoalan LPD Bedulu, serta membahas permohonan advokasi dari nasabah dengan tujuan mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak. "Kita membahas tindakan apa yang akan diambil, sebagai jalan keluar menyelamatkan dana nasabah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap LPD," ujar politikus PDIP asal Sukawati itu.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Gianyar, pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak nasabah. Dan, hal ini juga untuk meyakinkan masyarakat Gianyar bahwa tidak ada pembiaran pada LPD yang sedang bermasalah.
"Hari ini kita mencari solusi. Jika ini dibiarkan, nasabah LPD yang menjadi korban akan mengalami trauma berkepanjangan. Ke depannya masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang dibuat dengan tujuan mulia," ujarnya.
Ekayana menekankan tidak ada yang kebal hukum. "LPD juga di bawah desa adat, maka secara tidak langsung desa adat juga wajib bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut," ujar Ekayana.
Kejaksaan Negeri Gianyar diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha, Airin Quarta dalam pertemuan tersebut pun meminta data terkait LPD ini. Baik jumlah aset dan sebagainya. Kata dia, perlu ada penjelasan penjualan aset kepada siapa, aset milik siapa dan siapa yang terlibat dalam jual beli aset. Skema pengembalian dana bisa dilaksanakan dengan skala prioritas, bila tidak bisa dikembalikan langsung 100 persen.
"Bila tidak terlaksana, nasabah bisa mengajukan gugatan perdata dan selanjutnya bisa sampai ke pidana terhadap badan. Kejaksaan hanya bisa memberikan bantuan hukum," ujar Airin.
Kabag Ekonomi Setda Gianyar, Kadek Alit Wirawan menyebutkan sudah beberapa kali melakukan mediasi. Namun masalah yang dihadapi adanya perbedaan informasi yang didapat dari pihak pengurus LPD dan Prajuru Desa Adat utamanya dari panyuriksan desa adat. Di samping itu, hasil audit tidak diperlihatkan sehingga nanti Pemkab Gianyar melalui LPLPD akan melakukan audit ulang dengan melibatkan semua komponen.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Ketut Sudarsana menjelaskan sudah mengupayakan berbagai jalan atas penyelesaian LPD Bedulu. "Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan LPD Bedulu pertama dengan audit yang jelas, pelurusan aset LPD dan aset pengelola. Aset pengelola LPD juga perlu diaudit, apakah aset pribadi dengan nama sendiri atau didapat dengan dana dari mana. Ini mesti jelas," tegasnya.
Ditambahkan lagi, penyelesaian mesti ada hasil walau tidak maksimal. Dimana dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pengurus LPD, Prajuru Desa adat, LPLPD, Kejaksaan dan instansi terkait. "Dana nasabah ini masih bisa diselamatkan, walau belum maksimal kami pasti upayakan," tegasnya. (weg)
Tetapkan Anggaran Belanja Rp 4,2 T, Pemkab dan DPRD Gianyar Tetapkan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
BONGKAR Bale Banjar Ambengan! Pemkab Gianyar Urai Kemacetan di Simpang 3 Patung Arjuna Ubud |
![]() |
---|
Selain Bale Banjar Ambengan, Pemkab Gianyar Akan Gusur Bangunan Lainnya untuk Pelebaran Jalan |
![]() |
---|
Urai Kemacetan, Pemkab Gianyar Bongkar Bale Banjar Ambengan Ubud Bali |
![]() |
---|
Masalah Kemacetan, Dishub Gianyar Kini Fokus ke Pinggiran Ubud Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.