Pihaknya melakukan pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung PKG. Juga koordinasi dengan Dukcapil dan Kementerian Kesehatan guna menentukan sasaran penerima layanan kesehatan gratis. “Persiapan fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan FKTP lainnya, dalam penyelenggaraan layanan ini,” paparnya.
Masyarakat Kota Denpasar yang berulang tahun dapat langsung mendatangi Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas. Pelayanan ini sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, sementara pengadaan sarana dan prasarana didanai melalui APBN, DAK Non Fisik, dan APBD.
Meskipun telah disiapkan dengan matang, hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengakses layanan PKG di Kota Denpasar. Oleh karena itu, Ayu Candrawati berharap program ini dapat terus disinergikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta didukung oleh stakeholder terkait agar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami berharap program PKG ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, baik dalam hal penyediaan sarana dan prasarana maupun partisipasi lintas sektor. Dengan demikian, layanan kesehatan yang mudah diakses dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Denpasar,” ujarnya. (mit/sup)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.