Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Klungkung Bali, Dinkes Tunggu Pasokan Bahan Medis dari Kemenkes

Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan dilaksanakan 2 hari setelah kelahiran

Kolase Tribunnews
Berikut penjelasan soal cek kesehatan gratis yang dimulai Februari 2025, apakah berlaku bagi yang lahir di Januari? - Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Mulai Februari 2025 di Puskesmas, Mencakup 14 Penyakit 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, menyatakan telah melakukan persiapan untuk menjalankan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang digagas pemerintah pusat. 

Hanya saja sampai saat ini Dinkes masih menungu pasokan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinas Kesehatan Klungkung drg. I Gusti Ayu Ratna Dwijawati mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan kepala Puskesmas di Klungkung, termasuk dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali

“Pada prinsipanya Puskesmas siap untuk melakukan pelayanan ini, sambil saat ini berproses,” ujar Ratna Dwijawati, Minggu 2 Februari 2025.

Baca juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dinkes Klungkung Tunggu Pasokan BMHP dari Kemenkes

Menurutnya ada 9 Puskesmas induk, yang tersebar di 4 Kecamatan di Klungkung yang sudah siap menjalankan program PKG. SDM telah disiapkan untuk menjalankan program itu, saat ini Dinkes Klungkung masih menunggu pasokan beberapa BMHP dari Kemenkes. 

“Kami sebelumnya sudah usulkan, seperti BMHP, reagen, dan alkes (alat kesehatan) untuk menjalankan program tersebut. Saat ini masih berproses,” ungkap dia.

PKG adalah program pemerintah yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Program ini menjadi kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Program pemeriksaan kesehatan gratis hanya mencakup layanan skrining awal.

Berasarkan pers rilis resmi dari Kemenkes, PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan dilaksanakan 2 hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. 

Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.

PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). 

Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran.

Untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved