Berita Badung
Peresmian Gedung PDAM Badung Langgar SE Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pla
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BOTOL KEMASAN - Terlihat botol dalam kemasan yang masih disajikan PDAM Badung kepada tamu undangan pada peresmian gedung baru, Senin 3 Februari 2025. Hal ini melanggar surat edaran bupati tentang larangan penggunaan kemasan plastik.
Selain pada peresmian kantor PDAM pada acara Pembukaan Bulan Bahasa Bali dan Penyerahan Dana Kreatifitas pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung juga terjadi hal yang sama.
Dalam acara yang dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa serta sejumlah pejabat lainnya itu justru masih dihiasi oleh minuman air mineral dalam kemasan botol plastik. (*)
Berita lainnya di Kantong Plastik
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.