Kasus Pembunuhan di Denpasar
Kasus Pembunuhan di Jl. Ahmad Yani Denpasar, Dilandasi Motif Hubungan Gelap Asmara dan Utang Piutang
Korban nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

"Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing masing pihak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun, berinisial SKR asal Mengwi, Badung tewas setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41), diduga karena motif asmara.
"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti.
Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.