Berita Buleleng
Pelaku Pencurian dan Perusakan Kotak Sesari di Pura Sekar Tejakula Buleleng Masih Remaja 16 Tahun
KG selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula untuk dimintai keterangan didampingi pihak keluarga.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelaku pencurian dan perusakan kotak sesari di Pura Dangka atau Pura Sekar, yang berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng telah terungkap.
Pelaku diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan anak putus sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Dikatakan dia, kasus pencurian dan perusakan kotak sesari ini dilaporkan pengempon pura setempat, pada Minggu 2 Februari 2025 pagi.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Warung Ditangkap di Klungkung Bali, Pelaku Anak Di Bawah Umur
Pihaknya di Polsek Tejakula pun segera melakukan upaya penyelidikan saat itu juga.
Hasilnya, lanjut AKP Diatmika, pukul 18.00 Wita, polisi berhasil mengamankan KG di rumahnya.
Dia diketahui bukan merupakan warga dari Desa Tejakula, Bali.
"Yang bersangkutan ini masih di bawah umur, dan merupakan remaja putus sekolah," ujarnya dikonfirmasi Senin 3 Februari 2025.
KG selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula untuk dimintai keterangan didampingi pihak keluarga.
Kendati demikian, AKP Diatmika menegaskan jika KG tidak ditahan.
"Hanya dititip untuk menjalani pemeriksaan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur," ucapnya.
Dalam penanganan perkara pidana ini, penyidik akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk mengkaji perkara dan mendampingi tersangka anak.
Nantinya Bapas akan memberi rekomendasi pertimbangan pada penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Penyidik masih berkonsultasi dengan Bapas, apakah penanganan pidana dilanjutkan atau upaya diversi. Tergantung penilaian Bapas," tandasnya.
Sebelumnya, pengempon Pura Sekar melaporkan kasus pencurian dan perusakan kotak sesari.
Peristiwa ini sudah terjadi dua kali, yakni pada tanggal 30 Desember 2024 dan 31 Januari 2025. Yang mana pelaku diduga orang yang sama.
Pelaku mula-mula masuk ke areal pura, kemudian merusak CCTV yang terpasang di sumur suci pura.
Selanjutnya pelaku merusak kotak sesari, dan pada kejadian pertama berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu.
Pengempon pura yang mendapati adanya kerusakan CCTV hingga pencurian uang sesari, awalnya tidak melaporkan kejadian itu.
Walau demikian, pihak pengempon menduga jika pelaku akan kembali mengulangi aksinya.
Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi pengempon pura berupaya memperbaiki kamera CCTV, serta menambah CCTV di titik lain.
Dugaan pengempon pura pun terbukti. Sebab di akhir Januari 2025, KG kembali beraksi.
Lagi-lagi ia memulai aksinya dengan merusak CCTV yang terpasang di sumur suci.
Namun pada aksi keduanya ini terekam kamera CCTV. Ia juga gagal merusak kotak sesari.
Walau demikian, karena kejadian ini sudah dua kali terjadi, sesuai hasil kesepakatan pihak pengempon pura akhirnya melapor ke polisi untuk penanganan lebih lanjut. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.