Berita Bali
BUMDes dan BUPDA Diusulkan Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Harga di Sub Pangkalan Diatur
Anggota DPR RI Komisi VI I Gusti Ngurah Alit Kelakan mengusulkan dan mendorong BUMDes dan BUPDA untuk menjadi pangkalan resmi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi pengecer yang sudah terdata di sistem kita berubah nomenklaturnya berubah menjadi sub pangkalan."
"Untuk saat ini tidak ada penambahan sub pangkalan baru kita masih mengakomodir yang 6 ribu lebih tadi. "
"Jika dibandingkan dengan pangkalan resmi kan jumlahnya lebih banyak pengecer atau sub pangkalan. Usulan penetapan harga di sub pangkalan belum ada keputusan, kami menjalankan aturan dari pemerintah," tambahnya.
Ketua Hiswana Migas DPC Bali, Dewa Ananta, menyampaikan pada waktu itu menyusun HET dengan Pemprov Bali hanya ditetapkan untuk pangkalan resmi dan ditetapkan HET-nya di Bali untuk gas LPG 3 kg di jual seharga Rp 18 ribu.
Dan mengenai usulan tambahan Rp2 ribu untuk HET di tingkat sub pangkalan atau pengecer, Dewa mengatakan angka itu adalah imbauan tambahan dari Provinsi Bali untuk diberikan kepada pengecer yang sekarang namanya sub pangkalan.
Pihaknya pun menyambut baik usulan dari anggota DPR RI Komisi VI IGN Alit Kelakan untuk menjadikan BUPDA dan BUMDES sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg dimana itu sebagai bentuk pengawasan subsidi tepat sasaran.
"BUPDA dan BUMDES diberdayakan menjadi pangkalan itu ada semacam pengawasan partisipatif di tingkat desa jadi lebih kecil lagi pengawasannya," kata Dewa Ananta.
Ditambah usulan dari Hiswana Migas menambahkan QR Code sebagai semacam cara transaksi masyarakat terutama di sub pangkalan khususnya bagi nelayan sasaran, petani sasaran dan lainnya sehingga tidak ruwet lagi.
"Begitu datang mereka tinggal menunjukkan QR Code mengcopy apa yang sudah dilakukan di spbu pembelian pertalite dan solar," ucapnya.(*)
Berita lainnya di Gas LPG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-pertemuan-Rakor-tindak-lanjut-LPG-3-kg.jpg)