Berita Bali

BUMDes dan BUPDA Diusulkan Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Harga di Sub Pangkalan Diatur

Anggota DPR RI Komisi VI I Gusti Ngurah Alit Kelakan mengusulkan dan mendorong BUMDes dan BUPDA untuk menjadi pangkalan resmi

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
RAKOR - Suasana pertemuan Rakor tindak lanjut LPG 3 kg wilayah Provinsi Bali yang dihadiri Anggota DPR RI IGN Alit Kelakan, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas DPC Bali, dan Pemprov Bali, Kamis 6 Februari 2025. 

BUMDES dan BUPDA Diusulkan Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Harga di Sub Pangkalan Diatur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPR RI Komisi VI I Gusti Ngurah Alit Kelakan mengusulkan dan mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Dinas dan Baga Utsaha Pedruen Desa Adat (BUPDA) di Desa Adat se-Bali menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut LPG 3 Kg Wilayah Provinsi Bali di Kantor Cabang PT Pertamina Patra Niaga Denpasar, Kamis 6 Februari 2025.

Baca juga: VIDEO Dagang Angkringan Pakai Kayu Bakar Untuk Memasak Gara-gara Sulit Beli Gas LPG 3 Kilogram

"Di Bali ini terbagi ada desa adat dan desa dinas, memiliki Bumdes dan BUPDA itu kita bisa manfaatkan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Dengan begitu masyarakat dapat mengakses membeli gas 3 kg lebih dekat dan mudah," ujar Alit Kelakan kepada awak media usai menghadiri Rakor.

Disinggung seperti apa nanti proses perizinan dan prosedurnya?

Alit Kelakan menyampaikan itu sudah sudah diatur Pertamina dan mereka siap membantu teknis keseluruhan prosesnya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dorong Pertamina Berikan Kemudahan Masyarakat Dapatkan Gas LPG 3 Kg

"Pertamina bilang gratis (tidak ada biaya untuk pengajuan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg) dan bisa dibantu dipermudah secara teknis," imbuhnya. 

Disinggung apakah tidak akan melanggar peraturan, di mana BUMDES dan BUPDA membuka usaha menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg?

Politisi PDIP Bali itu menyebut belum ada aturan yang mengatur atau melarang hal itu.

Baca juga: LPG 3 Kg di Bali, Putu Anik Tempuh 6 Km ke Pangkalan, Prabowo Izinkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg

"Sekarang belum ada aturan BUMDES dan BUPDA itu sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, kalau tidak ada aturan kan boleh. Tidak ada UU BUMDES ataupun BUPDA tidak boleh menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg," ucapnya.

Selain itu mencuat juga adanya usulan penggunaan QR Code bagi masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg dan diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat sub pangkalan (pengecer yang ada), dan usulan tersebut disambut baik oleh Alit Kelakan.

"Nanti kita akan titip kepada Komisi XII terkait dengan Hiswana Migas menginginkan ada identifikasi dengan sistem barcode yang sekarang kan pakai NIK."

"Penggunaan NIK bisa dimanfaatkan orang lain dengan mudah untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, oleh karena itu ada usulan menggunakan barcode jauh lebih aman. Nanti dengan Komisi XII dan Menteri ESDM minta tolong untuk dibahas," jelasnya. 

Ia menambahkan masyarakat yang memiliki barcode saat membeli tinggal menunjukkan barcode tersebut dan tidak perlu lagi menggunakan NIK KTP.

Tentang usulan harga tetap di sub pangkalan dari HET naik Rp2 ribu itu baru hasil hitung-hitungan, kalau di Bali HET-nya Rp 18 ribu dan di pengecer atau sub pangkalan jadi Rp20 ribu masih tidak ada persoalan. 

Bahkan di pengecer ada yang sampai Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, pedagang kaki lima dan masyarakat tidak mampu berat rasanya dengan harga segitu. 

"Belum ada keputusan resminya dan masih sebatas usulan. Semua itu agar subsidi ini tepat sasaran. Sekarang faktanya banyak yang tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan mengenai prosedur pengajuan pangkalan resmi tentunya sudah ada persyaratannya.

Selagi semua persyaratan telah dipenuhi tentunya akan cepat mereka disetujui menjadi pangkalan resmi.

"Kalau syarat nanti kita menyesuaikan dengan syarat-syarat dari pemerintah daerah seperti misalkan ada SKTU dan segala macamnya. Dan pengajuannya tentu sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg pada umumnya dengan syarat yang sudah ada," imbuh Ahad. 

Dan selama ini pihaknya rutin melakukan kegiatan pengawasan di pangkalan resmi dan agen.

"Sudah ada dan satgas sudah sering turun menertibkan satu bulan ditingkatkan lebih dari lebih dari 2 hingga 3 kali untuk mengontrol harga di pangkalan," tegasnya.

Mengenai usulan HET di tingkat sub pangkalan (pengecer), Endo menyambut baik usulan tersebut namun pasti tetap akan ada yang melanggar (jual di atas HET).

"Perlu ada harga yang ditetapkan di sub pangkalan agar ada rambu di sana. Kalau melanggar itu banyak, oknum di mana saja melanggar tapi ada rambu daripada tidak ada rambu lebih dilanggar," ucapnya. 

Jika menemukan adanya pangkalan resmi menjual di atas HET sampaikan saja ke call center kami di 135, nanti akan kita berikan pembinaan kepada pangkalan tersebut. 

Pihaknya menyampaikan saat ini tengah berlangsung proses normalisasi terhadap distribusi gas LPG 3 kg di Bali.

Jadi bukan langka tetapi karena adanya perubahan aturan larangan pengecer tidak boleh jual membuat masyarakat berburu ke pangkalan resmi.

Sehingga begitu pangkalan resmi itu mendapatkan kiriman gas LPG 3 kg langsung diserbu masyarakat dan langsung habis.

"Ini sudah dalam tahap normalisasi jadi penambahan-penambahan pengiriman berupa extra dropping sudah kami lakukan dari kemarin. Dan kami harapkan juga makin cepat makin baik, mungkin dalam minggu ini sudah selesai normal kembali," paparnya. 

Ia menambahkan pengecer gas LPG 3 kg pada bulan November 2024 sudah diajak untuk menjadi pangkalan resmi akan tetapi dari 6.250 pengecer yang sudah terdaftar di sistem MAP, yang tertarik hanya 23. 

"Jadi pengecer yang sudah terdata di sistem kita berubah nomenklaturnya berubah menjadi sub pangkalan." 

"Untuk saat ini tidak ada penambahan sub pangkalan baru kita masih mengakomodir yang 6 ribu lebih tadi. "

"Jika dibandingkan dengan pangkalan resmi kan jumlahnya lebih banyak pengecer atau sub pangkalan. Usulan penetapan harga di sub pangkalan belum ada keputusan, kami menjalankan aturan dari pemerintah," tambahnya.

Ketua Hiswana Migas DPC Bali, Dewa Ananta, menyampaikan pada waktu itu menyusun HET dengan Pemprov Bali hanya ditetapkan untuk pangkalan resmi dan ditetapkan HET-nya di Bali untuk gas LPG 3 kg di jual seharga Rp 18 ribu.

Dan mengenai usulan tambahan Rp2 ribu untuk HET di tingkat sub pangkalan atau pengecer, Dewa mengatakan angka itu adalah imbauan tambahan dari Provinsi Bali untuk diberikan kepada pengecer yang sekarang namanya sub pangkalan

Pihaknya pun menyambut baik usulan dari anggota DPR RI Komisi VI IGN Alit Kelakan untuk menjadikan BUPDA dan BUMDES sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg dimana itu sebagai bentuk pengawasan subsidi tepat sasaran.

"BUPDA dan BUMDES diberdayakan menjadi pangkalan itu ada semacam pengawasan partisipatif di tingkat desa jadi lebih kecil lagi pengawasannya," kata Dewa Ananta. 

Ditambah usulan dari Hiswana Migas menambahkan QR Code sebagai semacam cara transaksi masyarakat terutama di sub pangkalan khususnya bagi nelayan sasaran, petani sasaran dan lainnya sehingga tidak ruwet lagi. 

"Begitu datang mereka tinggal menunjukkan QR Code mengcopy apa yang sudah dilakukan di spbu pembelian pertalite dan solar," ucapnya.(*)

 

Berita lainnya di Gas LPG

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved